Pewarta : Anis
Jakarta – Ormas Maluku Satu Rasa, Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB) bersama Kuasa Ahli Waris mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada no.Kav 4,Rt 1 Rw 6 Guntur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Dalam aksi tersebut, M1R SSB meminta agar KPK segera untuk turun langsung memeriksa oknum pejabat Pemprov Maluku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran yang sudah disepakati antara Pemprov Maluku dengan Ahli Waris Yohannes Tisera.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Adolof Gerets mengatakan bahwa pada tanggal 6 Maret 2019 Pemprov Maluku membuat Kesepakatan bersama Nomor 4 dihadapan Notaris Rostiaty Nahumarury, SH, dimana Yohannes Tisera sebagai Pihak Pertama berhak menerima Ganti rugi atas bidang tanah seluas 31.880 M persegi, yang sekarang di bangun RSUD Haulussy Ambon.
Sedangkan Hamin Bin Tahir, SE dalam jabatannya selaku Sekertaris Daerah Provinsi Maluku yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, berdasarkan surat Pernyataan pengukuhan tanggal 19 januari 2019 nomor 821.22-01 yang diubah dan ditandatangani oleh Gubernur Maluku.
Adolof mengatakan bahwa kesepakat antara Pemprov Maluku dengan Ahli Waris Yohannes Tisera dalam ketetapan Hukum akan dibayar secara bertahap tiga kali dengan anggaran yang sudah ditetapkan, yakni, dalam kurun waktu antara Tahun Anggaran 2020 – 2023, masing – masing sebesar Rp.13 329 000 000.
Meskipun telah ada kesepakatan bersama secara Hukum yang telah ditandatangi pihak Pertama dan Pemerintah daerah Maluku, lanjutnya, tapi pada kenyataannya pembayaran itu tidak pernah terjadi, dan Pemprov Maluku seakan lepas tanggung jawab kepada Masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Sekertaris Jendral Maluku Satu Rasa, Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB), Jems Noya, menduga dalam kejadian ini telah terjadi penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi.
“Untuk mencegah hal tersebut, maka aksi yang jami lakukan sebagai bentuk sosial Kontrol, agar KPK RI bisa melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemprop.Maluku yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.
Dalam Aksi Demo di terima perwakilan dari Kuasa Ahli Waris dan Pejabat Ormas M1R SSB langsung bertemu dengan Kabid Humas KPK, sekaligus menyerahkan berkas berkas laporan, yang menurutnya akan ditindaklanjuti oleh KPK dalam waktu tiga hari ke depan.
“Apabila tidak ada tindak lanjut dari KPK dalam masalah ini, Ormas M1R SSB akan turun menggelar aksi demo dengan kapasitas yang lebih besar lagi, karena ini untuk kepentingan masyarakat yang diambil haknya,” ungkap Adolof.
Berita Utama ##Ambon ##Ganti Rugi ##JAKARTA ##M1R SSB ##Maluku ##RSUD Haulusi Ambon ##Tipikor