Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Ciamis akan merekrut anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) sosialisasi tersebut digelar bertempat di salah satu Hotel di kabupaten Ciamis (04/12/2023)
Ketua Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM KPU Muharam Kurnia D dalam Konferensi Pers mengatakan, Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh terlibat menjadi salah satu anggota partai Politik.untuk menjadi anggota KPPS harus netral tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye ataupun tim sukses.dan yang lainya.
“Kabupaten Ciamis pada pemilu 2024 mendatang Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.943 tiap TPS dibutuhkan 9 orang jadi dalam rekrutmen KPPS dibutuhkan (per TPS 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas) dibutuhkan 35.487 orang.
Lebih lanjut Muharam menuturkan,rekrutan anggota KPPS akan diadakan pada tanggal 11 hingga 15 Desember dengan masa kerja satu bulan dimulai 15Januari hingga 25 Pebruari 2024 dengan besaran honor untuk ketua Rp.1.200.000,- untuk anggota Rp.1.100.000,- dan untuk Linmas Rp. 700.000,-
“Rekrutmen dilaksanakan untuk KPPS (ketua dan anggota) melamar dengan persyaratan diantaranya jenjang pendidikan minimal tamat SLTA dengan usia 17 th – 55 th, sedangkan untuk pengamanan seandainya Linmas desa tidak mencukupi bisa daftar berdasar rekomendasi kelurahan / desa” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang menuturkan dalam rekrutmen KPPS berharap KPU bisa melaksanakan dengan sebaik baiknya
KPPS Sangat rawan disusupi partai politik.
Bawaslu akan menghimbau agar rekrutmen sesuai regulasi.