Oleh : Neng Tintin (Ibu Rumah Tangga)
Mahkamah Agung atau MA pekan lalu menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar, dalam perkara gugatan polusi udara.Gugatan terhadap pemerintah yang diangggap lalai dalam menyediakan udara bersih telah dimulai sejak 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat pada sidang putusan 16 September 2021. Hakim mengatakan tergugat 1. (presiden Joko Widodo), tergugat 2. (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), tergugat 3. Menteri dalam negeri, tergugat 4. menteri Kesehatan, tergugat 5. Gubernur DKI Jakarta, telah mmelakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak asasi lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta.
Dua diantara tergugat, Presiden Jokowi dan Menteri LHS Siti Nurbaya Bakar, telah mengajukan kasasi atas gugatan warga terhadap polusi udara.
Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra,mewakili permohonan dari Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sementara itu, menteri LHK mengajukan lebih dulu pada 13 Januari 2023.
Pada senin lalu, tanggal 13 November 2023, hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis MA memutuskan “tolak kasasi l dan ll”. Kasus nomor 2560 K/ PDT/2023 tersebut diketok pada senin 13 november oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Sumber: TEMPO.CO,Jakarta
Penolakan kasasi ini menjadi kabar baik untuk para penggugat, serta kabar kabar baik pula bagi seluruh warga masyarakat, khususnya warga Jakarta yang begitu merasakan efek dari buruknya kualitas udara di kota yang mereka tinggali. Apalagi bagi kaum rentan, seperti bayi, anak kecil, begitupun para lansia, polusi ini sangat beresiko bagi kesehatan saluran pernafasan. Demikian juga bagi seluruh warga masyarakat. Karena udara yang bersih dan menyehatkan sangat diperlukan untuk kita semua, udara pun merupakan fasilitas kehidupan, yang semua makhluk hidup membutuhkannya.
Harus kita sadari bahwa polusi udara ini terjadi kebanyakan dari pencemaran udara yang dilakukan oleh para tangan- tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti melakukan pembakaran hutan untuk perluasan lahan, asap polusi dari pabrik- pabrik industri, serta berasal dari asap dari banyaknya kendaraan- kendaraan (transportasi) dinegeri ini, dan lain sebagainya. Semua itu adalah akibat dari ulah manusia yang kebanyakan hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Begitupun peran penguasa yang saat ini ikut andil dalam memberikan peluang atau membuka keran para pengusaha kapitalis dalam melakukan usaha-usaha yang justru berdampak terhadap lingkungan bahkan udara.
Seharusnya pemerintah pun mengawasi dan menindak pabrik-pabrik (industri) yang mengeluarkan asap produksi yang mengakibatkan polusi udara. Akibatnya polusi udara pun sulit di kendalikan. Walaupun telah banyak cara dilakukan, seperti halnya himbauan untuk menaiki transportasi umum, melakukan rekayasa ganjil genap, ajakan penggunasn sepeda agar lebih ramah lingkungan, dan sebagainya. Semua itu tidak memberikan dampak yang berarti, tetap saja polusi udara semakin menjadi. Pemerintahpun diharapkan untuk bertanggung jawab, karena pemerintahpun ikut andil dalam penyetujuan para pengusaha kapitalis dinegeri ini. Yang kebanyakan hanya mementingkan keuntungan, tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan.Jadi tidak semestinya pemerintah melakukan kasasi, yang seolah tidak mau menerima gugatan dari aduan masyarakat. Padahal sejatinya kesehatan, dan kehidupan warga negara adalah tanggung jawab dari pemerintah.
Pemerintahlah yang harus bertanggung jawab atas persoalan polisi udara ini, apalagi sudah banyak sekali masyarakat yang mengidap inspa, maupun penyakit pernafasan lainya akibat dari polusi udara ini.
Padahal Allah SWT telah memberikan manusia, dan makhluk hidup lainya berupa fasilitas udara, udara yang telah Allah SWT berikan adalah udara yang bersih, menyegarkan, serta menyehatkan. Bukan udara yang kotor seperti saat ini. Yang justru menimbulkan penyakit. Karena udara merupakan sumber kehidupan. Tanpa udara (oksigen) semua makhluk hidup akan mati. Oleh sebab itu semestinya udara yang sudah Allah berikan dapat kita jaga dengan semestinya, karena mencemari udara termasuk kedalam melakukan keruksakan serta perbuatan dosa, yang akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT.
Padahal Allah SWT telah memperingatkan didalam al-Quran:
“Dan janganlah kamu membuat keruksakan dimuka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) g harapan (akan dikabulkan),sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (TQS. al-A’raf : 56).
Dalam hal ini, pemerintah beserta jajaran yang terkait, diharapkan mau mempertanggung jawabkan, serta menerima keputusan. Walaupun berbagai cara telah di lakukan dalam menangani masalah polusi ini, misalnya dengan kebijakan ganjil genap, himbauan untuk menaiki transportasi umum, akan tetapi hal itu tidak mengurangi polusi udara di negri ini, terkhusus di DKI Jakarta.
Penyebab utamanya tidak lain dan tidak bukan, adalah karena diterapkannya sistem kapitalis saat ini, sistem yang menguntungkan para pengusaha kapitalis dalam meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa melihat dampaknya. Masyarakatlah yang pada akhirnya dirugikan. Ditambah dengan karena sistem ini yang diusung adalah kebebasan, diantaranya adalah bebas berkepemilikan, yang pada akhirnya membuat kebanyakan masyarakat pun ikut terpapar gaya hidup hedonis yang lebih mendahulukan keinginan daripada kebutuhan. Contohnya bebas memiliki apapun selama mempunyai uang, termasuk membeli kendaraan hanya untuk koleksi dan berpamer ria di sosial media. Padahal makin banyaknya transportasi, maka makin beresiko mencemari udara.
Berbeda dengan aturan islam yang memandang segala sesuatu itu akan dimintai pertanggung jawaban, termasuk harta dan kepemilikan. Tidak akan ada rasa ingin pamer dengan banyaknya kendaraan yang dimiliki, tidak akan ada masyarakat yang hedonis, karena di dalam islam tidak diajarkan demikian. Yang ada bagaimana kita menggunakan harta itu untuk digunakan dijalan Allah, seperti menggunakannya untuk bersedekah, membantu orang yang kesusahan, berinfak, dan lain sebagainya. Karena harta dan barang yang banyak akan menjadi api neraka ketika tidak digunakan di jalan Allah SWT.
Dan masyarakat yang taat dan patuh terhadap syariat, serta menyadari bahwa apapun yang ada pada dirinya, baik itu harta, jabatan, semuanya akan dimintai pertanggung jawaban, akan terwujud ketika islam diterapkan dalam seluruh lini kehidupan.
WalLahua’lam…