Sabtu, Desember 7, 2024

Panwaslu Kecamatan Cimalaka Sumedang Gencar Lakukan Pengawasan Pemilu Hingga Sosialisasinya Sasar Penyandang Disabilitas

Pewarta: Jeky Epsa

Koran Sinar Pagi, Sumedang – Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus gencar melakukan pengawasan pemilu di wilayahnya, walaupun komisioner nya terbatas hanya 3 orang, namun kenyataan itu tak membuat lemah dalam pengawasan, malah justru membuat ke tiganya makin aktif. Kenyataan itu diungkapkan Ketua Panwaslu Cimalaka, Idrus Supriyatna, S.AB dalam konferensi press bersama media dan juga tokoh masyarakat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimalaka, Jalan Raya Cimalaka – Tanjungkerta No.3 ( dekat Exit Tol Cimalaka), Sabtu, ( 2/12/2023).

” Walaulun komisiomer hanya 3 orang dan setiap desa hanya ada 1 orang PKD namun untuk meminimalisir pelanggaran pemilu Panwaslu kecamatan gencar melakukan kegiatan pengawasan partisifatif, seperti sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan ormas – ormas yang ada di wilayah Kecamatan Cimalaka, juga BPD dan pemilih disabilitas”, ujar Idrus saat konferensi Press di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimalaka, Sabtu, ( 2/12/2023).

Adapun sosialisasi ini, lanjut dia, tujuannya agar peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan menghasilkan strategi pengawasan pemilu dalam kesiapan pengawas pemilu tahun 2024 dilngkungannya masing masing.

Masih dikatakan Idrus, di Kecamatan Cimalaka ini ada 189 TPS tersebar di 14 desa dengan jumlah DPT 47.029 orang.

” Kecamatan Cimalaka ini masuk di Dapil 2 ( Kabupaten) , dan untuk Caleg DPRD Kabupaten di Kecamatan Cimalaka saja yang ber KTP Cimalaka ada 28 orang, sementara untuk Caleg DPRD ( Provinsi) ada 1 orang yang ada di Desa Serang dan untuk Caleg RI di kami tidak ada”, ungkap nya.

Untuk tahapan massa kampanye ini diapun menjelaskan Panwaslu Kecamatan Cimalaka berpedoman pada Undang – Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemihan umum, PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu Idrus pun menguraikan untuk tahapan massa kampanye, sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yaitu, maka massa kampanye dimulai pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024.

” Kami berharap semua peserta pemilu melakukannya sesuai aturan yang berlaku dan selain itu mari kita jaga ketertiban dan keamanan agar Kecamatan Cimalaka khususnya dan umumnya Kabupaten Sumedang aman , sukses tanpa ekses dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024″, pungkas nya.*****

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru