Keterangan Foto : Kantor Inspektorat Kota Tasikmalaya
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya H.Budiaman Sanusi, S.Sos., Sangat menyayangkan jika kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi oleh sesama Oknum ASN berinisial AK dan S yang kini memiliki jabatan Kasie Tantrib di Kecamatan Cipedes dan Kasie Kesra di Kelurahan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Budiaman menilai jika nantinya hasil pemeriksaan terbukti telah terjadinya perbuatan perselingkuhan tersebut, maka sanksi yang akan diterima kedua oknum tadi tentunya akan mendapat sanksi indisipliner sedang bisa juga berat.
“Sanksi bisa saja penurunan pangkat atau gajih berkala atau terberatnya bisa saja di pecat dari ASN,” kata Budiaman kepada Koran Sinar Pagi, Selasa (21/11/2023) sore tadi diruang kerjanya.
Namun pun demikian, masih kata Budiaman, proses pemeriksaan tersebut tentunya harus berjenjang atau mengikuti tahapan sesuai undang undang kepegawaian, dimana oknum Kasie ASN Kecamatan harus di proses dan diperiksa terlebih dahulu oleh atasannya dalam hal ini Camat, begitu pula dengan oknum Kasie ASN di kelurahan Mangkubumi di proses dan diperiksa dulu oleh pimpinannya dalam hal ini Lurah Mangkubumi dan Camat Mangkubumi.
“Nanti setelah proses pemeriksaan selesai di tingkat Lurah dan Camat dan direkomendasikan ke pihak BKPSDM barulah Inspektorat masuk dalam team pemeriksaan selanjutnya. Dan jika terbukti, yang memberikan sanksi jelas pihak BKPSDM sesuai rekomendasi dari PJ Walikota Tasikmalaya sebagai pimpinan pucuk tertinggi di Pemerintahan Kota,” terang Budiaman.
Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan kedua oknum ASN tersebut, tentunya akan memakan waktu, apalagi oknum ASN Kasie Kecamatan Cipedes tersebut akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024.
“Jadi saya berharap agar oknum Kasie Kecamatan untuk segera diproses secepatnya oleh Camat, dikarenakan pemeriksaan tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, mengingat posisi dia akan masuk masa pensiun satu bulan setengah lagi. Dan jika terbukti disaat sudah pensiun, tentunya sanksi disiplin akan tidak mempengaruhi. Kecuali sanksi kepada kasie Kelurahan Mangkubumi yang masih lama bertugas sebagai ASN,” imbuhnya.
Jadi sanksi disiplin pegawai itu diberlakukan kepada ASN yang masih aktif saja, kecuali apabila pihak korban melaporkan kasus tersebut ke pihak aparat kepolisian, beda lagi ceritanya. Jika terbukti adanya perselingkuhan dengan cukup bukti bukti, tentunya akan terkena pasal pidana walaupun ASN tersebut sudah masuk masa pensiun, katanya.
Oleh karena itu, untuk menunjukan rasa keadilan terhadap dugaan kasus perselingkuhan ini, dirinya meminta atasan langsung dari kedua oknum ASN tadi untuk segera memproses dan memeriksa anak buahnya tadi.
“Jika atasannya membiarkan atau tidak memproses, tentunya camat dan lurah bisa saja dikenakan sanksi,” pungkasnya.