Perwarta : Zulfadli, MM.
Koran SINAR PAGI, Langsa-Aceh,- seorang pimpinan pondok pengajian di Langsa- Aceh, MR (38), warga Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diringkus Sat Reskrim Polres Langsa di duga karena telah melakukan rudal paksa kepada dua orang santri watinya.
“Peristiwa itu dilakukan oknum pimpinan pondok Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani”, kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos didampingi Kabag Ops AKP Dahlan S.Sos dan Kasie Humas Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11).
Dijelaskan Kasat, pada Tahun 2021 korban FA baru saja masuk di pondok agama saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan
mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji.
Lalu, oknum pimpinan pondok “MR” meminta “FA” untuk tetap ditempat dan “MR” bertanya pada korban ‘Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tengku lihat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa’.
Kemudian, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk kekamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.
Lantas, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, ‘Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur”, sehingga korban menuruti perkataan tengku yang merupakan bapak Asramawati di salah satu pondok agama tersebut.
Saat pukul 02:00, setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi.
Kemudian, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.
Kemudian, Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan pondok tersebut melakukan rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari pondok tersebut.
Lantas, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor :
LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di posko pengajian (bale -red). Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di posko pengajian (balee-red).
Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di sekretariat pondok.
Kemudian, kejadian rudapaksa dilakukan tersangka MR terhadap korban WH, dimana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tengku MR.
Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor:
187/ X /2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun)”, katanya.
Selanjutnya, ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023
Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 48: Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan (14,5 tahun) dan Pasal 46 : Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan (3,7 tahun).
“Bahwa MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan pondok Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani”, di desa Seulalah – Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa -Aceh, ujarnya.