Jumat, Februari 7, 2025

DPRD Provmal Membuka Penjaringan Calon Pj Gubernur

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membuka penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku, melalui tim kerja bentukannya yang diberi nama Panitia Kerja (Panja).

Panja DPRD Maluku dibentuk menyusul diterimanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah, tertanggal 31 Oktober 2023.

Isi surat tersebut memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wakilnya Barnabas Orno, akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

“Atas dasar surat itulah DPRD Maluku telah membentuk tim kerja yang namanya Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menjaring calon penjabat Gubernur Maluku yang akan datang,” kata Ketua Panja DPRD Provinsi Maluku, Yance Weno, kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (17/11/2023).

Weno menjelaskan melalui rapat yang baru saja selesai digelar antara Panja dengan Pimpinan DPRD Maluku disepakati untuk membuka pendaftaran penjaringan Penjabat Gubernur tersebut.

Pendaftaran dibuka pada 20 – 22 Nopember 2023 bagi putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria untuk menempati jabatan yang diminta, pasca berakhirnya masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno.

“Kami berencana membuka pendaftaran itu selama tiga hari, Senin Selasa Rabu. Waktu pendaftaran sesuai jam kerja di DPRD. Jadi dimulai pada pukul 09.00 (WIT) dan berakhir pada 17.00 (WIT), Kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga dibuka pada pukul 09.00 dan akan ditutup 00.00,” ucap,Weno.

Dia menyampaikan, tempat pendaftaran di ruangan Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Untuk tugasnya itu, Panja DPRD Provinsi Maluku hanya diberi batas waktu penjaringan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 Nopember 2023.

“Ini kita bekerja cepat karena kami hanya diberi waktu paling lambat sampai dengan 30 November nama-nama (calon) Penjabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Weno.

Adapun kriteria yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 untuk para calon pendaftar yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru