Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Namun, sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sebelum waktunya.
Terkait hal tersebut, Pawascam Kecamatan cisaga bersama tim gabungan melakukan penertiban dan pencopotan atribut peserta pemilu yang menampilkan unsur citra diri. Yang termasuk dalam pelanggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cisaga Agus Sosilo, didampingi Sekmat, Ketua Panwascam Cisaga Nana Suryana,bersama anggota,Jajaran kepengurusan PPK, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri,
Adapun lokasi penertiban antara batas kecamatan Cisaga, Rancah, Kecamatan Cisaga – Cijeungjing,dan Kabupaten Ciamis – Kota Banjar, Jum’at (17/11/2023).
Ketua Bawascam Kecamatan Cisaga Nana Suryana mengatakan,kami bekerjasama dengan tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Dishub PPK.menertibkan APK yang diduga melanggar.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang mengandung unsur ajakan kampanye citra diri,dan yang lainya,” ujar Nana.
Lebih lanjut Nana menuturkan bahwa potensi pelanggaran memang tetap ada di setiap tahapan pemilu. Mulai dari masa sebelum kampanye, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan. Oleh karena itu, pemahaman dari semua peserta pemilu penting untuk menekan kasus pelanggaran.
“Saat ini masih dalam tahapan sosialisasi kampanye. Hal ini menandakan setiap alat peraga yang boleh di pasang hanya sebatas Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye (APK). Alat APS ini pun bisa dicirikan dengan tidak adanya muatan citra diri dari partai politik maupun peserta calon legislatif (caleg) dalam pemilu,” tandasnya.