Rabu, Februari 18, 2026

Kasus Pencabulan Akan Hilang Jika Islam Solusinya

Oleh: Emy (Aktivis Muslimah)

Bukan lagi perkara yang baru lagi terdengar oleh telinga kita, pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur sungguh bejat…mirisnya lagi terduga yang melakukan adalah orang terdekat yaitu guru ngajinya sendiri, seorang anak perempuan Mawar (nama samaran) yang menjadi korban dan baru berusia 16 tahun yang merupakan murid dari oknum guru ngaji yang berinisial Ar.

Bukan hanya satu orang yang menjadi korban atas kebejatan Ar tersebut bahkan ada 10 orang anak lagi yang masih dibawah umur yang menjadi korban nafsu bejatnya, dan terkait masalah ini sudah dirapatkan dilingkungan aparat setempat, sempat juga terjadi kericuhan dari keluarga korban yang menghakimi pelaku untung ada aparat yang mengamankan kondisi itu dan membawa pelaku kepihak yang berwajib, dan melimpahkan masalah tersebut kepada perlindungan anak dan perempuan.

Menanggapi masalah tersebut ketua MUI Kecamatan Cilangkrang angkat bicara mengecam keras dan prihatin, beliau mengungkapkan bahwa kejadian ini adalah suatu bencana dan tentu bukan agamanya yang salah tetapi tersangka itulah yang tidak bisa menguasai hawa nafsunya, dan semoga hukum yang berlaku yang akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, begitu ungkap ketua MUI.

Mengutip dari hal tersebut, kekerasan seksual pada anak adalah masalah sistem sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan yang diterapkan di negeri ini, sehingga untuk berbuat sesuatu tidak dilandaskan pada dasar agama tetapi hawa nafsulah yang mengendalikannya dan bukan dasar iman yang kuat.

Kalau orang yang paham dengan agama pasti akan tahu bagaimana Islam memuliakan kaum wanita, tetapi pada masa sekarang sangatlah sebaliknya seakan-akan wanita hanya pelampiasan orang-orang yang bernafsu bejat, dan mirisnya lagi pelaku kekerasan seksual pada anak adalah orang-orang terdekat korban dan jelas ini menandakan betapa sakitnya keadaan masyarakat sekarang ini.

Walaupun pelakunya sudah diberi hukuman tetapi hal itu tidaklah menjadikan efek jera bagi para pelakunya, padahal Islam sangatlah tegas dalam memberikan sanksi didunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (Qs. An-Nur:2) dan diasingkan selama satu tahun (HR al – Bukhari). Tentunya sangsi tersebut bisa mencegah sipelaku dan siapapun untuk berbuat kemaksiatan yang serupa, sehingga akan menimbulkan efek jera.

Selain itu sanksi yang tegas bisa berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku didunia, dan inilah hasil dari sistem kehidupan sekarang dan tidak lepas dari kecanggihan teknologi yang semakin maju tetapi banyak sekali mudorotnya, contohnya ; Handphone atau gedjet yang tidak dipergunakan dalam hal yang positif malah digunakan dalam hal yang negatif, sehingga penggunanya terjerumus dalam kemaksiatan yang akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain disekitarnya.

Memperhatikan kasus demi kasus kekerasan seksual pada anak, kita dapat menyimpulkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap anak dan wanita, padahal jelas-jelas dalam Islam wanita sangatlah dimuliakan dan anak-anak dilindungi,tetapi yang terjadi sekarang sangatlah memprihatinkan itulah buah dari sistem sekuler, sistem yang membawa kerusakan pada masyarakat dan meruntuhkan norma-norma kehidupan manusia, sistem ini tidak lagi menjadikan manusia mulia karena perilakunya bukan lagi seperti manusia.

Walhasil satu-satunya adalah syariat Islam yang memiliki solusi tuntas seluruh permasalahan, termasuk masalah pencabulan kepada anak, negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi masyarakat, bukan malahan sebaliknya negara malah mempalisitasi atau memberikan ruang kepada para pelaku dengan tidak memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan tidak memberikan efek jera. Namun hukum Islam tidak bisa diterapkan dalam sistem sekulerisme kapitalisme ini, sekulerisme juga melahirkan ide riberalisme karenanya manusia bebas menentukan perbuatannya tanpa disandarkan pada hukum sang Khaliq.

Sudah seharusnya negara yang mayoritas muslim tidak mengadopsi sistem sekuler ini, dan sudah saatnya diganti oleh sistem Islam dalam bingkai Daulah khilafah, karena Daulah akan membangun masyarakat Islam berlandaskan keimanan yang meyakini hari pembalasan atau akhirat, negara khilafah akan melindungi seluruh warga negaranya.

Seharusnya negara wajib menjaga lingkungan dari berbagai kemaksiatan, tidak seperti yang terjadi pada masa sekarang ini yang membebaskan segala sesuatu tanpa disandarkan kepada hukum Allah SWT, sehingga banyak kemaksiatan yang tidak berujung dan tidak membuat efek jera pada pelakunya, maka dari itu kembalilah pada hukum syariat Islam yang akan memberikan solusi dari berbagai permasalahan umat.

Wallahu A’lam Bisshowab

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru