Kamis, Februari 19, 2026

Sekulerisme Penyebab Pembunuhan Kian Marak

Oleh Ita : Riyatna (ibu rumah tangga)

Misteri penemuan mayat seorang wanita yang sudah membusuk di sebuah hutan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung terungkap. Korban yang diketahui berinisial AYK 47 tahun tewas dibunuh oleh kekasihnya HS 32 tahun. Pembunuhan itu dipicu karena korban berulang kali menolak ajakan kekasihnya untuk menikah.

HS mengaku pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, dengan mengajak korban ke tempat sepi, awalnya mereka melakukan hubungan seperti halnya suami istri dengan korban kemudian pelaku mencekik dan memukul wajah korban.

Pelaku menyembunyikan jasad korban dengan ditutupi dedaunan jerami, jenazah korban ditemukan pada tanggal 8 oktober oleh warga yang tengah mencari bambu di area hutan Bukti Japura, Kecamatan Cicalengka dengan keadaan sudah membusuk.

Dengan kejadian ini, pelaku HS dijerat pasal 340 HUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sungguh miris dengan apa yang terjadi saat ini, berbagai kejahatan, penganiayaan, pembunuhan begitu marak terjadi. Berbagai tindak kejahatan ini tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya, pergaulan bebas pengaruh dari budaya barat yang tidak terkendali yang menyebabkan kerusakan pada moral hingga hawa nafsu yang tidak didasari keimanan hingga akhirnya menghilangkan nyawa manusia tanpa memikirkan dosa.

Sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, banyak memicu munculnya berbagai faktor yang merusak masyarakat.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan masyarakat jauh dari pemahaman Islam yang benar, manusia berprilaku seperti binatang menghilangkan nyawa manusia tanpa rasa takut.

Adapun sanksi hukuman yang diberikan kepada para pelaku pembunuhan saat ini, tidak mampu memberantas berbagai kejahatan, sebab hukuman tersebut terlahir dari sistem sekuler kapitalis.
Dari sini tampak negara abai terhadap keamanan rakyatnya.

Sementara, Islam memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi baik pada individu, masyarakat ataupun negara. Ada tiga pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu yang senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Sehingga mampu membentengi diri dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.
Kedua, adanya kontrol masyarakat sehingga makin menguatkan ketakwaan individu yaitu dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Ketiga, peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Caranya adalah dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjaga agama dan moral masyarakat serta menghilangkan setiap hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah dan kepribadian kaum muslim.

Negara pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Di sinilah pentingnya negara memberlakukan hukum pidana Islam.
Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.
Dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman bagi semua orang akan terwujud.

Wallahu’alam Bishshawab

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru