Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya)- Isak tangis keluarga pecah saat 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule saat tangannya di borgol hingga digiring masuk mobil tahanan, Selasa (24/10/2023) malam.
Ke 5 tersangka tadi adalah AZ, R, YS, DF dan salah satu ASN berinisial DM yang saat kejadian masih bertugas sebagai Kabid di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Bahkan dari 4 tersangka lainnya disinyalir ada salah satu oknum wartawan yang juga ikut terlibat. Bahkan sumber lain menyebutkan, ke empat tersangka itu masih ada ikatan hubungan keluarga.
Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, ke 5 tersangka tadi diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp.600 juta lebih.
“Malam hari ini kami telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule di Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Dan kejadian ini berlangsung pada tahun 2019 lalu,” ungkap Haryanto Hamonagan- Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya.
Dalam keterangannya, Haryanto menjelaskan kelima tersangka tadi MD berstatus ASN Kota Tasikmalaya yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sementara AZ dan R sebagai pelaksana atau kontraktor dan YS serta DF sebagai konsultan pengawas pekerjaan.
Kasus ini terungkap, masih kata Haryanto, awalnya dari temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan) yang menyebutkan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan tadi yang angkanya sangat tidak wajar. Dan pihaknya langsung melakukan pendalaman dengan melibatkan tim ahli, dan hasilnya ditemukan adanya dugaan korupsi.
“Jadi setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti bukti, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dan kini kelima tersangka untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, kita tahan di lapas Tasikmalaya selama dua puluh hari kedepan,” pungkas Haryanto (***)