Sabtu, Februari 15, 2025

Potret Kelam Pengelolaan Keuangan Desa Di Kab.Bogor, Oknum Kades Diduga Alokasikan Anggaran Desa Untuk Mencover Kegiatan Fisik

Pewarta : Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Maraknya oknum kepala desa di lingkungan pemerintahan kabupaten bogor yang menjadi tersangka oleh APH akhir – akhir ini menambah daftar kelam atas bobroknya pengelolaan keuangan oleh pihak desa, biasanya oknum kades selain turut serta mendoktein dan mengamini segala tindak – tandukĀ oknum mereka di lapangan seputar pengelolaan dari beberapa mata anggaran yang secara lansung di kendalikan oleh kepala desa guna mengcover berbagai kegiatan fisik, mulai dari pembangunan jalan, drainase dan lain sebagainya.

Maraknya onkum kepala desa yang tersandung kasus hukum di lingkungan pemerintahan kabupaten bogor kini menjadi preseden buruk bagi pemerintah setempat, bagai mana tidak. Setelah pemerintah memberikan kewenangan khusus bagi kepala desa dalam mengelola dan sekaligus mempertanggung jawabkan terkait atas penggunaan anggaran di maksud faktanya di lapangan masih banyak di temukan berbagai macam bentuk penyimpangan, mulai dari pengurangan volume fisik , penggunaan material yang tidak sesuai speak-tek, mark up harga satuan (anggaran), hingga terkadang di duga kuat ada upaya menginterpensi masyarakat dalam bentuk sumbangan dengan berbagai macam dalil yang di lakukan oleh oknum kepala desa nakal demi meraup pundi – pundi rupiah di luar ketentuan meskipun dari sisi anggaran sudah tersedia, faktanya segala cara pun di lakukan oleh oknum kades sebagai modus overandi yang terindikasi demi kepentingan pribadi dan kroni semata.

Seperti di ketahui, masyarakat kabupaten bogor saat ini di hebohkan atas di tetapkanya mantan kepala desa karanggan kecamatan gunung putri berinisial “ADANG” oleh kejaksan negeri cibinong terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan alokasi anggaran kegiatan fisik pada saat ia menjabat sebagai kepala desa karanggan periode sebelumnya.

Ada beberapa mata anggaran yang sangat rawan dan rentan terjadi bentuk penyimpangan dalam perakteknya, di antaranya adalah anggaran dana SAMISADE dan BPHRD yang seharusnya menjadi atensi bagi aparat penegak hukum kedepan sehingga menjadi worning bagi ADANG – ADANG yang lain agar dalam mengelola keuangan desa tersebut tentunya harus berdasarkan landasan dasar sebagai acuan demi meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.

Di minta kepada pihak inspektorat kabupaten bogor sebagai lembaga yang mewakili pemerintah daerah serta memiliki kewenangan khusus selaku auditor kedepan di harapkan agar lebih aktif dalam menjalankan tupoksi mereka, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat bagi lembaga di maksud agar sikaf propesional dan netralitas dalam menjalankan tugas selalu di kedepankan. Harus gencar melakukan audit investigasi lapangan, inspektorat selaku auditor tidak terpaku hanya sebatas urusan administrasi belaka agar menjaga marwah lembaga tersebut. Di karnakan belakangan ini banyak berita miring tentang tupoksi inspektorat selaku lembaga auditor yang terkesan akir – akhir ini kinerja mereka di pertanyakan. Apakah memang sudah sesuai koridor atau kah tergantung pesanan alias by request dengan melakukan pembiaran terhadap yang lain. Tidak menutup kemungkinan, masih ada oknum kepala desa nakal di bumi tegar beriman yang ikut bermain, bikin ulah menggerogoti uang negara dan belum tersentuh hukum seolah – olah terkesan sulit kediteks seolah – olah tersamarkan dampak dari pembiaran dari berbagai pihak yang berkompeten sehingga nyaris tanpa koreksi.
Tegasnya

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru