Oleh : Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)
Kesulitan ekonomi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat saat ini.
Harga-harga bahan pokok yang melonjak naik, kebutuhan sehari-hari yang semakin banyak, yang tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan. Ini lantas menjadikan rentenir layaknya pahlawan yang mampu membantu kesulitan mereka. Padahal kenyataannya mereka justru mencekik secara perlahan akibat bunga yang harus dibayar nyatanya sangat tinggi.
Seperti diungkap dalam Kegiatan Jumat Curhat
Pada 13 Oktober 2023.
Sebagian warga di Kabupaten Bandung tepatnya di wilayah Solokanjeruk, mulai marak praktek rentenir yang diakibatkan ekonomi sebagian warga disana mulai menurun.
Merespons praktik rentenir yang marak tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah. Agar warga tidak terjerat pinjaman berbunga tinggi itu.
Menilai maraknya kasus ini, tentu saja ini disebakan karna desakan kebutuhan masyarakat yang tidak terbendung. Sedangkan untuk mendapatkan uang mereka begitu kesulitan. Alhasil, ketika jerat rentenir begitu mudah memberikan penawaran kepada mereka yang membutuhkan, maka kasus permintaan dari masyarakat pun semakin tinggi.
Dalam pandangan islam praktik rentenir tentu merupakan suatu yang diharamkan. Islam mengatur jelas tentang perkara ini, dimana aturan-aturannya harus ditaati.Karena nyata-nyata praktik ini merupakan riba.Dan siapa yang melakukan riba maka tentu akan berdosa.
Seperti disampaikan dalam sebuah ayat
QS. Al-Baqarah Ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Bahkan Allah pun menerangkan siapa saja yang jatuh kedalam kubangan riba, mereka seperti halnya menabuh genderang perang dengan Allah SWT.
Maka, merujuk pada ayat diatas sudah seharusnya kita menjauhi segala macam bentuk riba dengan cara menjadikan diri kita sebagai individu yang qanaah atau merasa cukup atas apa yang sudah diberikan Allah SWT, tidak menjadikan gaya hidup sebagai acuan melainkan hidup sesuai kebutuhan saja, menghindari gaya hidup konsumerisme demi mengikuti tren, dan menjadi pribadi yang senantiasa tawakal serta yakin akan pertolongan Allah dalam setiap kesulitan.
Kemudian pentingnya peran masyarakat untuk saling membantu mereka yang sedang kesusahan, bukan malah memberikan celah kepada masyarakat untuk masuk dalam lingkaran para rentenir. Meng iming-imingi mereka untuk melakukan pinjol yang saat ini begitu marak karena kemudahannya. Yang justru itu malah membuat masyarakat semakin tercekik.
Dan yang paling penting peran negara yang seharusnya mampu mencukupi semua kebutuhan rakyatnya, dengan cara menciptakan lapangan kerja yang banyak, membebaskan biaya pendidikan, memudahkan layanan kesehatan, dan menekan angka kemiskinan.Negara juga akan menindak tegas para pelaku ribawi sehingga tidak ada lagi ruang bagi pinjol berkeliaran di masyarakat. Sehingga ketika masyarakat sudah terjamin hidupnya mereka tidak akan lantas mudah jatuh dalam lingkaran riba.
Dan tentu saja ini semua bisa terwujud ketika sistem islam sudah ditegakkan.
Wallahualambissawab