Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Misteri penemuan mayat wanita membusuk disebuah hutan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, terungkap. Korban yang diketahui berinisial AYK (47) tewas dibunuh oleh kekasihnya HS (32). Pembunuhan dipicu karena korban berulangkali menolak ajakannya untuk menikah. HS mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut setelah ajakan menikah kembali ditolak korban. Pelaku memcekik dan memukul wajah korban, tak hanya meninggalkan kekasihnya yang sudah tewas di hutan, HS juga mengambil uang korban. Atas perbuatannya, HS dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman penjara seumur hidup. (www.beritasatu.com)
Dalam kehidupan sekuler saat ini, kasus pembunuhan tidak sepi mengisi ruang dengar dan ruang baca kita. Ngeri dan sadis, kedua frase tersebut cukuplah menggambarkan kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus pembunuhan terus terjadi dengan berbagai motif nya. Lantaran utang piutang, cemburu, kekurangan ekonomi, putus cinta, rebutan harta dan lainnya. Begitu mudahnya melakukan pembunuhan pada orang lain.
Aksi pembunuhan yang semakin sadis merupakan konsekuensi logis penerapan sistem kapitalis. Negara yang berhaluan kapitalisme meniscayakan sekulerisme, yaitu mengesampingkan aturan Alloh dalam mengatur urusan kehidupan. Bukan hanya mengabaikan perintah dan larangan Alloh, celakanya regulasi dalam sistem sekuler dibuat demi kepentingan elite pemilik modal (kapital), dibandingkan kebutuhan dan keselamatan rakyat.
Saat ini, sanksi kasus pembunuhan adalah penjara. Lantas apakah mampu menghentikan kasus pembunuhan, minimal memperkecil jumlah kasusnya ? yang terjadi kasus pembunuhan kerap terjadi, dengan berulangnya kasus pembunuhan menunjukan sistem kapitalis gagal melindungi rakyatnya dari kerusakan.
Berbeda dengan sistem Islam yang sangat melindungi nyawa manusia, sanksi hukum terhadap kasus pembunuhan pun sangat tegas dan memberi efek jera. Dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, syariat Islam bisa mencegah kriminalitas terjadi. Pemberlakuan hukum qisas bagi pembunuh niscaya mampu mencegah kasus pembunuhan terus berulang. Hal ini pasti karena Alloh SWT telah memerintahkan dan memberikan jaminan demikian. “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa” (QS Al Baqarah ; 179)
Hanya saja, negara kita saat ini mustahil menerapkan sistem sanksi yang menjerakan selama masih tersandera keinginan elite Kapitalis. Karena itu, tiada pilihan lain untuk melindungi umat, kecuali dengan menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah) di seluruh aspek kehidupan oleh instansi negara yang menggunakan metode khilafah. Sebab, jelas sudah lahirnya kerusakan demi kerusakan hari ini tidak lain karena penerapan sistem sekuler kapitalis.
Wallahu a’lam bish-shawab




