Oleh : Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)
Sekelumit kasus perundungan lagi-lagi terjadi. Bahkan kasusnya saat ini rasanya semakin parah saja. Apalagi perundungan ini banyak terjadi di kalangan pelajar. Hal ini diperparah ketika yang menjadi korban perundungan melakukan tindak kejahatan seperti pembunuhan.
Dan kasus ini mendapat perhatian dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Beliau meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) serta pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung untuk segera membahas maraknya kasus perundungan di tingkat pelajar. Dadang mengaku menyoroti kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Baleendah beberapa waktu lalu, di mana pelakunya merupakan seorang Santri dan masih berusia di bawah umur.
Saat ditemui di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/10/2023), beliau meminta Kadisdik agar mengundang semua Kepala Sekolah agar memberikan pendidikan yang terbaik sejak dini, dan sekolah yang bersangkutan harus diantisipasi.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang pondok pesantren untuk merumuskan aturan yang ketat agar mengurangi kasus perundungan, terutama di tingkat pelajar.
Awal mula kasus ini terjadi yaitu, ketika seorang pemilik warung atas nama Abdul Kahar Huta Raja (41) tewas ditangan MAZ (16) pada Jumat (22/9/2023) lalu. MAZ merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung. Pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran tidak terima di pandang secara berlebih oleh korban, saat berbelanja di warung milik korban di Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga melukai istri korban yang tengah hamil 4 bulan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Ketika menilik kasus penusukan dan pembunuhan ini, pelaku ternyata adalah sebagai salah satu korban perundungan.
Sebetulnya berapa besar dampak perundungan bagi mental dan jiwa seorang anak?
Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan seseorang yang dapat melukai fisik juga mental orang lain.
Perundungan atau pembulian tidak hanya berupa pembulian secara fisik kepada seseorang yang lebih lemah, tp bullying ini juga bisa dilakukan dengan bantuan teknologi yang disebut cyberbullying. Mereka yang membuli lewat cyberbullying biasanya mengirimkan kata-kata dengan nada mengancam, menghina, mengejek atau menyebarkan informasi yang tidak benar. Dan ini tentu berdampak buruk bagi psikolog atau kejiwaan korban.
Disadari atau tidak, ternyata tidak mudah mencari solusi untuk menyelesaikan kasus perundungan. Karena nyatanya kasus seperti ini selalu berulang. Seakan tumpul tidak pernah ada titik temunya.
Beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan tindakan perundungan adalah karena kritisnya pendidikan akhlak di zaman ini yang diakibatkan sistem sekularisme dimana agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga membuat nilai moral dan akidah seseorang menjadi lemah. Orang tua lebih memperhatikan nilai dan prestasi akademis anak disekolah dibandingkan dengan pembentukan akidah islam yang penting untuk menumbuhkan karakter baik pada anak.
Kemudian faktor internal seperti ketidakharmonisan keluarga, orangtua yang terbiasa bertengkar didepan anak apalagi dengan memakai kekerasan yang lantas ini terekam jelas dalam memori anak sehingga membuat anak tumbuh dengan karakter keras dan akhirnya melakukan kekerasan yang sama pada orang lain.
Tontonan- tontonan di televisi juga video-video yang tidak mendidik yang berbau kekerasan, yang tentu berpengaruh pada kejiwaan sang anak, kemudian karena kurangnya pengawasan orang tua juga guru membuat anak akhirnya tidak terkontrol dalam berprilaku.
Lebih parahnya lagi karena unsur dendam tidak sedikit korban kasus perundungan berubah menjadi pelaku. Dan akhirnya kasus perundungan semakin menjalar tidak ada habisnya.
Dalam islam, prilaku bully tentu merupakan sikap yang tercela. Islam telah melarang perundungan dalam bentuk apapun. Karena dalam Islam sendiri sangat melarang keras dan sangat tidak menganjurkan perilaku merendahkan bahkan menyakiti orang lain.
Al quran menyebutkan larangan ini dalam surat al-Hujurat ayat 11 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Belum lagi karena kita hidup di negara yang tidak memakai aturan islam, maka pendidikan dan syariat islam pun sangat sulit untuk diterapkan di setiap aspek kehidupan. Dan sudah seyogyanya tanpa aturan dan syariat islam rasa kemanusiaan juga persaudaraan diantara sesama menjadi sangat lemah, dan alhasil kasus perundungan akan terus bermunculan.
Walaahualam bisaawab





