Sabtu, Maret 22, 2025

Menagih Janji, FAMM Datangi Kantor Bupati Bupati Berau

Pewarta : Abd.Haris

Kabupaten Berau – Aliansi Gerakan Masyarakat Berau menggugat (FAMM), pagi tadi mendatangi kantor Bupati Berau, Kalimantan Timur, Kamis (28/09/2023)
̤

Kedatangan massa FAMM tersebut untuk menyampaikan penolakan pemindahan lokasi Bumi Perkemahan Mayang Mangurai di Jalan Poros Teluk Bayur Labanan sekaligus menagih janji Bupati Berau tentang kerusakan hutan kota akibat penambangan Batubara.

“Tidak ada kata terlambat, harus dikembalikan seperti semula termasuk Lahan Perkemahan Pramuka dan lubang – lubang akibat penambangan Batubara di daerah Tangab Mayang Mangurai dan sekitarnya, semua itu harus dikembalikan seperti semula, kata bupati saat itu,” tutur Koordinator aksi, Moh.Isnaini.

Saat diskusi bersama dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Berau, Ir.Sujadi dan Asisten 2 dan Dinas DLHK, Isnaini juga mempertanyakan saat peletakan batu pertama relokasi Perkemahan Mayang Mangurai dan janji Bupati Berau terkait kerusakan lingkungan tersebut.

“Apakah pemindahan Bumi Perkemahan Mayang Mangurai apakah sudah ada persetujuan dari Stakeholder atau belum, karna kami masyarakat setempat tidak mengetahui kapan mau dipindah, kalaupun mau dipindah jangan sampai menghilangkan bukti sejarah, karna banyak ikon dan budaya Berau yang melekat disitu, inilah yang kami masyarakat tetap pertahankan,” katanya.

Pasalnya, lahan tersebut terletak dalam konsesi PT. Pelita Makmur Sejahtra (PMS), apalagi seperti diketahui perusahaan tersebut sedang mengurus perpanjangan izin usahanya.

Sementara itu dari beberapa kalangan menilai karna perusahaan Bara Jaya Utama mulai terdesak dengan kegiatan tambang Batubara yang diduga semi illegal, BJU ingin mengamankan diri dengan cara memindahkan bumi perkemahan ini dari pengamatan publik ketitik aman.

Isak dari Bidang Tata Lingkungan Dinas DLHK Kabupaten Berau mengatakan, Bumi Perkemahan Mayang Mangurai masuk dalam izn PMS, atau Pelita Makmur Sejarah sudah memiliki dokumen lingkungan Tahun 2008 bersamaan dengan BJU dan masing – masing memiliki konsesi pertambangan sampai Tahun 2012

Saat kewenangan pembuatan izin diambil alih oleh provinsi, maka PT PMS dan BJU mengajukan perpanjangan izin ke provinsi dan masing masing mendapatkan penambahan luasan lokasi. Lalu timbul pertanyaan lokasi bumi perkemahan mayang mangurai yang terlatak dijalan poros teluk Bayur Labanan punya BJU atau punya PT PMS ?.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru