Pewarta : A Y Saputra.
Kota Banjar – Warga Kota Banjar heboh dengan adanya kasus pembunuhan mertua oleh menantunya sendiri yang merupakan warga negara asing (WNA), Minggu (24/09/2023).
Korban A warga RT 05/03 Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar tewas dibunuh ALW di belakang rumahnya sendiri, diduga dengan menggunakan pisau lipat.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri dalam Konferensi Pers, Minggu malam.
Menurut keterangan tetangga korban, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu, (24/09/2023).
Sementara menurut Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat pembunuhan terhadap warganya ini dipicu masalah sepele.
“Persoalan awalnya gara-gara ALW merasa kecewa terhadap usaha bersama yang dijalankan korban A, sebelumnya pelaku juga melakukan perusakan di rumah korban,” terangnya.
Saat mengetahui rumah kirban sudah diperbaiki oleh istri pelaku, ALW pun marah dan kembali melakukan aksi perusakan, hingga berunjung pada aksi pembunuhan, tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri dalam Konferensi pers menuturkan, bahwa tersangka melanggar pasal pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan pasal 338 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
“Tersangka, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.