Pewarta : Jeky Epsa

Koran Sinar Pagi, Sumedang – Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan ( Kisruh – red) kartu ATM penerima BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai) mesti dipegang masing- masing KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) jangan dikumpukan pihak tertentu karena di kartu itu ada nomor PIN ( Personal Identification Number) yang hanya boleh diketahui pemegang kartu saja.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Komar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum”at, ( 22/9/2023).
Bahkan untuk amanya, tambah nya, nomor PIN nya itu harus diganti, dan hanya pemegang ATM saja yang tahu.

Bahkan saat pengambilan pun, kata dia, harus diambil langsung masing – masing KPM dan tidak diwakilkan kepihak tertentu kecuali kondisi – kondisi mendesak dan itu pun sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.

“Alasan mengapa harus diambil langsung, intinya agar jangan sampai ada KPM yang dirugikan akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab”, tandas nya.

Dijelaskan lagi, sejak Januari tahun 2023 ini BPNT diberikan secara tunai oleh pemerintah kepada nomor rekening langsung masing – masing KPM sebesar Rp 200 ribu per bulan, bukan lagi berbentuk sembako seperti sebelumnya.

” Dan untuk pencairanya ada periode tertentu tidak cair per bulan”, ucap Komar.

Masih dikatakan dia, di tahun 2023 ini untuk KPM di Kabupatem Sumedang jumlah nya menurun dari 156.000 KPM menjadi 144.000 KPM. Penurunan itu akibat adanya KPM yang tercoret saat dilakukan verifikasi petugas djlapangan diantaranya tercantum pada syarat – syarat :

1. KPM yang telah dinyatakan mampu.
2. Berprofesi sebagai anggota TNI/POLRI
3. Keluarga PNS/TNI/POLRI.
4. Pensiunan PNS/TNI/POLRI.
5. Pendamping Sosial.
6. Memiliki penggasilan yang bersumber dari APBN/APBD
7. Perangakat desan serta
8. Tenaga kerja dengan penghsilan diatas UMP/UMK.

” Dan untuk informasi tambahan adanya KPM di satu KK ada yang bekerja dan memiliki penghasilan UMP/ UMK atau regional”, ujar Komar.

Sementara untuk pencoretan atau usulan KPM baru agar tidak menjadi permasalahan, kata Komar, sebaiknya melalui musyawarah desa terlebih dahulu dan ada “berita acaranya” agar tidak terkesan semena – mena juga bisa dipertanggungjawabkan bersama.

Sementara untuk pencoretan maupun usulan KPM baru hal itu dilakukan dari jauh hari sebelumnya, karena hal itu melalui tahapan. – tahapan dan proses,
“Tidak bisa serta merta atau mendadak pada bulan yang bersangkutan dicoret tapi dilakukan dulu usulan pencoretan jauh hari sebelumnyan , biasanya 3 bulan yang lalu”, tandas Komar.

Tahapan pencoretan itu,. jelas Komar, awalnya usulan dari desa, terus ke kabupaten, lalu ke provinsi, dan masuk ke Kemensos RI selang berikutnya baru ditetapkan pencoretan KPM nya.

” Jadi usulan pencoretan itu awalanya dari bawah bukan tiba – tiba muncul dari atas atau Kemensos RI”, tandas nya.*****