Pewarta : Anis
Kota Depok – Terkait dugaan Oknum Anggota DPRD Kota Depok membekingi Perumahan Zamrud Village, dalam waktu dekat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar – besaran di kantor DPRD Kota Depok. Setelah mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menindak Pengembang Perumahan Zamrud Village yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada dugaan anggota DPRD Fraksi Demokrat berinisial M.T membekingi Perumahan Zanrud Village, dalam waktu dekat kami akan melakukan unjukrasa secara besar – besaran,”Ujar Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpimam Pusat (DPP) LAKI P. 45 kepada wartawan Senin (18/9/2023).
Selaku lembaga control social Jhoni mengatakan tidak akan mundur selangkah pun jika ditemukan ada Perumahan di Kota Depok yang berdiri tanpa IMB meski ada dugaan dibekingi anggota DPRD.”Ada dugaan anggota DPRD Fraksi Demokrat berinisial M.T membekingi Perumahan Zanrud Village, dalam waktu dekat kami akan melakukan unjukrasa secara besar – besaran,” ujar Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpimam Pusat (DPP) LAKI P. 45 kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Sementara Suryana Yusuf, Kasie Pengawasan dan Penindakan Lapangan (Wasdal) Pemkot Depok yang dihubungi Wasekjen LAKI P. 45 lewat telepon seluler Jumat (15/9/2023) mengatakan, terkait dengan belum adanya IMB Perumahan itu, kata Suryana beberapa Minggu lalu pihaknya telah mengirimkan surat teguran ke 1.
“Beberapa Minggu lalu kami sudah mengirimkan surat teguran ke 1. Tapi Perumahan itu masih tetap membangun, maka dalam waktu dekat kami akan segera menerbitkan surat teguran ke 2.” imbuh Suryana, Kasie Penindakan dan Pengawasan Lapangan Pemkot Depok.
Sebagai bukti bahwa Wasdal telah mengirimkan surat teguran ke 1 kepada Perumahan itu, Suryana menggundang Wasekjen LAKI P. 45 dan Wapemred NEWSMETRO.CO ke ruangannya, Senin (18/9/2023) untuk diperlihatkan.
Dipenghujung wawancara dengan wartawan, Johnny menegaskan, selama Perumahan Zamrud Village belum mengantongi IMB, LAKI P. 45 tetap akan mendesak Pemkot Depok untuk bertindak, jika tetap menyalahi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, maka bangunan liar tersebut harus disegel atau di bongkar. tambah Wasekjen LAKI P. 45 ini.