Proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) di Kp. Ciaul Desa Cisondari Kec. Pasir jambu Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Hasil pantauan Tim Liputan Khusus KSP beberapa pekan lalu, proyek Tembok Penahan Tebing(TPT) di Kampung Ciaul, Desa Cisondari, Kec Pasirjambu, Kab Bandung, langgar Undang-Undang no. 14 tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seperti diutarakan satu di antara warga masyarakat  Kp. Ciaul, DD (nama samaran). Saat ditanya sumber anggaran, besar anggaran, tidak tahu, pasalnya, papan proyek tidak terpasang. Selain melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahan material batu bekas pakai digunakan di proyek tersebut.  Kami mohon kepada pihak yang berwenang agar segera menegur para pelaksana proyek di lapangan, jika mereka abai segera tindak tegas,” tutur DD.

Selanjutnya (12/09/2023) tim liputan khusus KSP mengkonrirmasi pelaksana proyek via tlp seluler, ditanya soal papan proyek, bahan material batu bekas, pelaksana proyek belum memberikan tanggapan.

Di hari yang sama tim liputan khusus KSP menyambangi kantor Dinas PUTR Kab. Bandung,  diterima salah satu satpam, ditanya Kasi Sarana, Bid drainase, ada di kantor, salah satu Satpam menjawab, “bapak belum masuk kantor,” tuturnya

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90