Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Penggantian Antar waktu (PAW) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dzulfikar Ali Hakim menggantikan Jalil Abdillah untuk, sisa masa jabatan 2019-2024 dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS Perubahan TA 2023, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (8/9/2023).
Wakil Bupati Sukabumi, H.Iyos Somantri mengatakan, PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Jalil Abdillah.
“Pemkab. Sukabumi mengapresiasi kepada saudara Jalil Abdillah, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikannya selama menjadi mitra pemerintah daerah sehingga masyarakat dan daerah bisa berkembang sebagaimana kondisi saat,” ungkapnya.
Wabup meyakini, dengan di gantikannya Jalil Abdillah oleh Dzulfikar Ali Hakim dapat membawa perubahan Kab. Sukabumi ke arah yang lebih baik, terutama dalam menegakkan jiwa komitmen untuk menyuarakan dan menampung aspirasi masyarakat demi menunjang kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami percaya bahwa saudara mampu menyesuaikan diri dengan cepat dan bisa mempelajari berbagai ketentuan dan tata-tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” imbuhnya.
Untuk itu Wabup mengajak, kepada seluruh anggota DPRD Kab. Sukabumi bersama-sama berbhakti untuk sukabumi dan berkarya untuk masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
“Mari berbakti untuk sukabumi dan berkarya untuk masyarakat, agar kehidupannya menjadi semakin lebih sejahtera secara lahir-batin sebagaimana diamanatkan dan ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026,” paparnya.
Menyikapi perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 sambung Wabup, perubahan anggaran dan belanja ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dikatakan, fokus belanja pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 mengutamakan pemenuhan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah membahas dan menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai bahan penyusunan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Di tempat yang sama, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap, dengan dilaksanakannya pelantikan Anggota DPRD melalui Penggantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PAN ini bisa mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan.
“Selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya,” ucap Yudha, singkat.