Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Terkait akan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) tentang pemberhentian Arham Fadoli, SH sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Arham Fadoli angkat bicara dan memberikan keterangan kronologis dari awal sampai akhir secara detail dalam keterangan persnya berikut ini.
Arham Fadoli merasa tidak terima dengan rencana pengangkatan PAW lantaran kasus hukum yang tengah dijalaninya masih belum jelas.
Menurut dia, SK yang dikeluarkan Gubernur Sumsel atas usulan Ketua DPRD dianggap terburu-buru, padahal proses hukum, baik di PN Kayuagung, PTUN, dan Polda Sumsel tengah berjalan dan belum mendapatkan hasil yang jelas (inkrah).
“Biarkanlah hasilnya jelas dulu, barulah silakan lantik PAW, jangan tergesa-gesa begini”, kata Arham melalui keterangan persnya, Sabtu (9/9/2023).
Mngkin, lanjutnya, Gubernur hanya sebatas meneruskan (menandatangani), namun dalam hal ini, seharusnya Ketua DPRD Ogan Ilir bisa mempertimbangkan dan tidak segampang itu mengusulkan ke Gubernur hingga akhirnya keluar SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD dan pengangkatan PAW DPRD Ogan Ilir atas dirinya oleh dia.
Dia berharap pengangkatan PAW pada Senin 11 September ini ditunda dahulu setidaknya mereka menghormati proses hukum yang berjalan, terlebih tuduhan atas dirinya yang berpindah partai belum terbukti.
“Paling tidak ditunda sampai ada keputusan yang inkrah dan menyatakan bahwa saya terbukti bersalah, tentu mau tidak mau saya akan terima hal ini. Tapi ini kan belum jelas, masa’ iya mau di PAW”, tandasnya.
Dengan adanya hal ini, dia mengaku merasa dirugikan lantaran masa jabatannya berakhir pada 18 September 2024.
Arhamdi merasa pengabdiannya terhadap masyarakat belum tuntas, masih banyak PR yang belum diselesaikannya. Untuk itulah, dirinya masih terus mengupayakan berbagai proses hukumnya dan melakukan gugatan-gugatan terkait hal ini.
“Intinya, yang saya permasalahkan di sini pengangkatan PAW tersebut terlalu tergesa-gesa padahal proses hukumnya masih berjalan dan tuduhan atas saya itu belum terbukti benar”, pungkasnya.