Pewarta: S. Gervan Epsa

Koran Sinar Pagi, Sumedang – Dinas Sosial (Dinsos). Akhir-akhir ini penerima Bansos regular dari Kementerian Sosial mengalami penurunan jumlah penerima dari tahun 2021-2023 di Kabupaten Sumedang, hal tersebut dijelaskan Komar sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Social (linjamsos).

Saat di temui oleh media, Komar memaparkan bahwa terdapat bantuan sosial yang sedang berjalan dari Kementrian Sosial yaitu PKH dan Program Sembako, dengan syarat-syarat yang berlaku untuk penerima bansos tersebut sebagaiman ketentuan program masing-masing.

“Untuk Program Sembako dengan nominal sebesar Rp 200.000 per KPM dan tiap bulan diperuntukan sebagai pembelian bahan pangan pokok” Ucap Komar Di Kantor Dinsos , kepada Media, Rabu,(6/9/23).

Untuk alokasi bulan Januari – Pebruari tahun 2023 sebanyak 144.121 KPM, alokasi Maret – April sebanyak 144.491 KPM dan alokasi Mei-juni sebanyak 142.394 KPM mengalami penurunan dibandingkan alokasi Oktober -Desember 2022 yang sebanyak 152.045 KPM. Penurunannya cukup signifikan.

“Bahwa penerima Bansos harus betul – betul digunakan untuk pembelian bahan pangan sesuai peruntukan program Sembako oleh KPM penerima nya yaitu warga yang kurang mampu, dan dana tersebut disalurkan melalui Bank Penyalur dalam hal ini di Sumedang melalui BRI” Paparnya.

Masih dilokasi, Sealanjutnya Program Keluarga Harapan (PKH) , Komar menjelaskan bahwa kategori penerima bansos harus memiliki komponen kesehatan,pendidikan,dan kesejahteraan sosial. Komponen Kesehatan sendiri terdiri dari Ibu hamil/ Nifas, dan anak Balita. Pendidikan meliput anak SD , SMP, SMA. Untuk komponen Kkesejahteraan sosialnya mencakup disabilitas berat dan lansia.

“Bahwa komponen tersebut merupakan komponen dari PKH yang dimana Bantuan Tunai Bersyarat dimana setidaknya harus memiliki komponen tersebut.” Jelasnya

Kemudian, untuk program sembako ada keputusan dari Direktur jendral pemberdayaan sosial Nomor 11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program sembako .

“Syarat penerimanya tentu fakir miskin, data kependudukanonline Dukcapil Kemendagri dan terdaftar pada DTKS. Dan yang tidak boleh menerima bantuan mencakup berstatus sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, pensiunan, pendamping sosial, guru tersertifikasi, terdaftar di kemenkumham, memiliki upah diatas UMK,” jelasnya

Komar juga menjelaskan bahwa angka penerima Bantuan Sosial di Sumedang cenderung menurun karena ada aturan-aturan yang mengikat dan juga adanya kesadaran untuk Validasi dan Verifikasi data penerima bansos di tingkat Desa/Kelurahan.

“Bahwa aturan-aturan yang mengikat seperti yang sudah dijelaskan mampu menyaring/filtering dan data hasil verifikasi validasi kelayakan penerima bantuan sosial yang sudah mampu untuk dikeluarkan dari kepesertaan program” Tegasnya.

Strategi penanggulangan kemiskian setidaknya ada dua, pertama mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, kedua meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pola – pola pemberdayaan.

“Masyarakat kedepanya harus lebih mandiri lagi sehingga yang diprioritaskan nanti adalah program dari pusat/daerah bersifat pemberdayaan supaya tidak keterikatan dengan program bantuan sosial,” tutupnya.*****