Kamis, April 24, 2025

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021. Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH, yang sebelumnya bekerja sebagai operator sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

Keduanya yang sudah memakai rompi merah muda, digelandang dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kota Sukabumi menuju ke Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (4/9/2023).

Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2019-2020.

Lanjut Setiyowati, penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750. Penyidik Kejari Kota Sukabumi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jadi, tujuan PIP ini kan untuk meningkatkan akses kepada anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin supaya bisa mendapat pendidikan yang layak sampai tamat, tidak putus sekolah. Dana PIP ini untuk membantu operasional sekolah anak-anak yang memang berhak mendapatkannya. Namun pada perjalanannya, kedua tersangka ini memotong dana sebesar 35% dari PIP tersebut untuk kepentingan pribadinya,” kata Setiyowati kepada awak media.

Setiyowati juga membenarkan bahwa kedua tersangka sebelumnya menjabat sebagai tenaga honorer resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) salah satu sekolah di bawah naungan Disdik Kota Sukabumi.

Keduanya juga memegang posisi sentral dalam mendata siswa-siswi penerima bantuan PIP. Tercatat ada ribuan siswa-siswi dari 25 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi yang seharusnya menerima dana PIP, malah dipotong 35%.

“Sebelumnya kami memeriksa 25 orang saksi. Total bantuannya sebesar Rp1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp716.729.750. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Kasus ini juga masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menjelaskan tim penyidik mengungkap dari berbagai data yang diterima dalam PIP ini, terdapat kejanggalan di tahun anggaran 2019-2020 saja. Hal itu juga terungkap setelah tim penyidik memeriksa total saksi sebanyak 50 orang dalam pemeriksaan lanjutan. Masih kata Taufik, akhirnya terungkap ada pemotongan sebesar 35% terhadap ribuan siswa-siswi penerima PIP dari 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik sekolah swasta maupun negeri.

“Bantuan PIP itu untuk jenjang SD atau Paket A kelas I sampai kelas V, sebesar Rp450.000 di semester genap dan Rp450.000 di semester ganjil. Untuk kelas VI bantuannya sebesar Rp225.000 di semester genap dan Rp225.000 semester ganjil. Kemudian jenjang SMP atau Paket B, kelas VII dan VIII itu bantuannya sebesar Rp750.000 di semester genap dan Rp750.000 di semester ganjil.

Selanjutnya bantuan untuk kelas IX itu sebesar Rp.375.000 di semester genap dan Rp.375.000 di semester ganjil. Nah, bantuan itu dipotong masing-masing 35% oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Taufik.

Ia mengaku masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Jadi tadi sudah disampaikan oleh Ibu Kajari, kasih kami kesempatan untuk melakukan pendalaman. Untuk selanjutnya kami kembangkan apakah akan ada tersangka baru atau tidak, apalah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak. Nanti informasinya lebih lanjut akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tegas Taufik.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Sukabumi Roni Abdurahman mengaku sudah kecolongan. Menurutnya, pihak Disdik sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan kedua tersangka.

Apalagi, kata Roni, usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi, yakni hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat. Namun demikian, pihak Disdik Kota Sukabumi akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH.

“Biar bagaimanapun kedua orang yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka ini punya jasa besar terhadap dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Mereka sudah mengabdikan diri sejak tahun 2005 kalau tidak salah. Makanya sedang kita dampingi agar bagaimana caranya ada keringanan. Tapi ke depan tetap akan kita kontrol, jadi evaluasi. Nanti kita akan koordinasikan. Dinas Pendidikan justru tidak tahu sama sekali, karena ini kan awalnya dari aspirasi, awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” ujar Roni.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru