Pewarta : Iskadi
Kabupaten Ogan Ilir – Mewakili Bupati Ogan Ilir, Camat Rantau Panjang, Lukman Ajis, S.Sos., M.Si melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Ketapang 1 periode 2019 – 2015, Aan Gunefi mengantikan Adiyansah.
Kegiatan yang dilaksanakan dikediaman Kepala Desa Ketapang 1, Musyaddad tersebut dihadiri Camat Rantau Panjang beserta staf, Ketua BPD Beserta anggota, Tokoh Masyarakat, P2UKD serta Perangkat Desa, Rabu (16/8/2023).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan pelantikan tidak merubah aturan atau tata cara pelantikan yang dilakukan sebelumnya, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Skep Bupati OganIlir, pelantikan pengambilan sumpah anggota BPD oleh Camat Rantau Panjang di dampingi Rohaniwan dari P2UKD Ketapang 1.
Dalam Sambutannya Camat Rantau Panjang, Lukman Ajis mengatakan, Pelantikan BPD ini berdasarkan Surat Bupati Ogan Ilir dilaksanakan karena anggota BPD yang lama mengundurkan diri dari Tugas BPD dan diangkat menjadi perangkat desa,
“BPD adalah mitra desa untuk mengayomi, oleh karena itu Komunikasi dan koordinasi sangat penting, karena BPD bertanggung jawab untuk menggali, menampung, mengelola dan menyelenggarakan aspirasi warga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera demi kemajuan desa,” kata dia.
Dikatakan, BPD merupakan bagian dari pemerintah desa supaya bisa bekerja sama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Kami berharap semua BPD Desa Ketapang I bisa kompak dalam menjalankan pemerintahan desa secara bersama dengan kepala desa beserta perangkat,” katanya.