Oleh : Ranny liesdiatun Suyitno (Ibu Rumah Tangga)
Akhir-akhir ini, kejahatan yang disertai dengan kekerasan di negeri ini makin sadis dan mengerikan. Banyak kasus perampokan dan pembegalan. Semua itu sering disertai dengan pembunuhan sadis terhadap korban. Banyak kasus pembunuhan mengerikan disertai dengan mutilasi terhadap korban. Bahkan ada kasus pembunuhan barbar yang korbannya dimutilasi, lalu direbus, untuk menghilangkan jejak. Beberapa waktu lalu, Polisi menangkap pelaku yang memutilasi seorang perempuan menjadi puluhan bagian di Kaliurang, Yogyakarta. Yang makin mengkhawatirkan, banyak dari para pelaku kejahatan sadis dan mengerikan tersebut berusia muda. Bahkan di antaranya remaja usia sekolah. Belum lama, jagat maya pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang bocah oleh dua remaja di Makassar AD (17) dan MF (14). Mereka menculik dan membunuh MFS yang berusia 11 tahun. Mereka berniat menjual ginjal korban. Mereka terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal (Kompas.com, 11/1/2023). Beberapa contoh di atas hanyalah secuil kasus kejahatan—terutama yang disertai dengan kekerasan—di antara ratusan ribu kasus yang terjadi. Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2022 lalu Polri mencatat sebanyak 276.507 tindak kejahatan terjadi di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,3% dibandingkan pada tahun 2021. Artinya, dalam setahun rata-rata ada 31,6 kejahatan setiap jamnya (Dataindonesia.id, 3/1/2023).
Banyaknya aksi kejahatan tersebut diatas tentu saja disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya karena faktor ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran, pengaruh alkohol, hubungan asmara/perselingkuhan, juga pengaruh media sosial yang banyak memberikan informasi negatif. Semakin sadisnya para pelaku kejahatan juga disebabkan antara lain oleh semakin melemahnya penegakan hukum. Menurut Cendekiawan Muslim, Ustadz Ismail Yusanto (UIY) banyak faktor yang menyebabkan kejahatan semakin sadis. Di antaranya:
*Pertama :* kebiasaan, karena terlalu seringnya masyarakat melihat dan mendengar kejahatan itu sendiri, Maka secara otomatis akan terbentuk pada diri mereka satu pandangan bahwa hal seperti itu sebagai sesuatu yang biasa atau lumrah.
*Kedua :* hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera dan pencegahan terhadap kejahatan.
*Ketiga :* integritas personal, Situasi ekonomi yang menekan,pergaulan bebas (termasuk efek media sosial, dll, red.), dapat membuat banyak orang terpengaruh untuk melakukan kejahatan.
*Keempat :* kecenderungan orang untuk menjadikan kekerasan sebagai jalan penyelesaian sebuah masalah
*Ada tiga hal penting solusi dalam islam untuk mencegah berbagai macam kejahatan.*
*Pertama :* Ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan pada setiap individu di dalam keluarga akan memberikan perasaan terikat dengan seluruh aturan Islam. Yang terdapat dalam firman Alloh SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Karena itu sangat penting peran orangtua dalam menanamkan pendidikan Islam di tengah-tengah keluarga. Pendidikan Islam tentu mempunyai peran yang sangat besar dalam membentuk kepribadian Islami yang kokoh. Keimanan yang kuat kepada Allah akan mewujudkan ketaatan pada semua aturan Alloh SWT.
*Kedua :* Kontrol masyarakat akan semakin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga.
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا، فَلْيَغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
Kegiatan amar makruf nahi mungkar yang dilakukan bersamaan akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin akan dilakukan oleh individu.
*Ketiga :* Peran Negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Negara dalam Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariah Islam. Hukum pidana Islam tentu memberikan manfaat di dunia dan akhirat. Oleh karenanya, hukum pidana Islam memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Apa itu jawâbir? Jawabir adalah penerapan hukum pidana Islam yang dimaksudkan sebagai penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan syari’at islam. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yaitu memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal yang sama.
Allah SWT berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).
Penuhnya penjara dan lembaga pemasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan terjadi saat hukum pidana Islam diterapkan. Dan hal tersebut wajib kita Imani, walaupun saat ini hukum-hukum Islam tidak lagi diterapkan. Hukum islam saat ini digantikan oleh hukum-hukum jahiliah, yang dibuat oleh manusia sendiri. Inilah yang membuat kehidupan masyarakat penuh dengan kezaliman dan kejahatan. Semua itu seharusnya membuat kita sadar untuk segera menerapkan hukum-hukum Islam dalam mengatur perkara kehidupan serta dalam memutuskan segala permasalahan yang terjadi.
Wallahu’alam