Pewarta: Indra Gunawan
Koran SINAR PAGI, Tanggamus,- Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Satu tersangka tersebut adalah BW selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam ekspose di Kantor Kejari Tanggamus mengatakan bahwa, tim penyidik Kejari Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW,”kata Yunardi didampingi para kasi Kejari Tanggamus.
Dilanjutkan Kajari, penetapan BW yang juga anggota DPRD Tanggamus itu berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka BW yaitu melakukan penyeleweangan dana kegiatan bantuan hibah DAK fisik kegiatan bantuan kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus
Pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi Tahun 2021.
Tersangka BW melakukan pemotongan dari yang seharusnya diterima kelompok tani hutan (KTH) sebesar Rp 138.500.000 dari Rp 200.000.000 yang seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V, sehingga kelompok tani tidak bisa maksimal melakukan kegiatan budi daya lebah madu,”beber Yunardi.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut kajari, KTH penerima manfaat tidak bisa maksimal dalam melakukan budi daya lebah madu. Adapun kerugian negara yang timbul, angka pastinya Kajari Tanggamus belum mengungkapkan.
“Angka pastinya belum ketahuan, nanti kalau sudah keluar kita publish,”ujar mantan kajari Kepulauan Sangihe itu.
Tersangka BW, terus kajari diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,”kata Yunardi.
Kendati, telah menetapkan tersangka, namun penyidik Kejari Tanggamus, tidak langsung melakukan penahanan terhadap BW, alasannya karena masih akan ada tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka.