Pewarta : Roy P
Kota Ambon – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Desa Batumera, Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon, Piet Saimima kepada media ini di Balai Kota, Rabu (05/07/2023).
“Kami Tim untuk penertiban IMB ini sedang menunggu SK, ketika SK tersebut telah ditandatangani oleh Pak Pj Walikota maka dalam pekan ini kami akan rapat untuk persiapan turun ke lapangan terkait dengan masalah IMB.,” ungkap Saimima.
Menurutnya, Pemkot akan membuat sebuah pendekatan, sehingga tidak ada sifat untuk membongkar, kalau dibangun sesuai dengan yang diperuntukkan.
“Kalau dibangun sesuai dengan yang diperuntukkan maka Pemkot akan mewajibkan semua warga masyarakat yang membangun untuk dapat menyelesaikan tanggung jawab mereka untuk membayar retribusi izin membangun,” jelas Saimima.
Dikatakan, ijin membangun yang telah ditandatangani oleh Pj Walikota, itu ada keringanan.
“Jadi ada keringanan kurang lebih sekian persen dari sebenarnya. Misalnya harus membayar Rp 3 juta, ada keringanan sesuai dengan SK penjabat walikota,” terang Saimima.
Untuk itu, tambahnya, dalam bulan ini tim sudah jalan untuk melakukan hal tersebut di beberapa tempat dan lebih difokuskan untuk daerah perumahan, misalnya Ruko Batu Merah,
Selain itu juga penertiban akan dilakukan di Citraland, dan Lateri.
“Tempat-tempat itu akan menjadi sasaran utama kita yang kedua kita akan koordinasikan juga dengan Lurah Raja Kades terkait dengan pelaksanaan di tingkat Lurah Raja Kades, supaya semua terkoordinir dengan baik dan bisa terakomodir dalam kaitan dengan tanggung jawab rakyat kepada kewajiban mereka untuk membayar izin membangun yang menjadi tanggung jawab daripada pelaku yang melakukan pembangunan itu,” pungkas Saimima.