Kamis, Mei 22, 2025

Penghapusan Denda Pajak, Mampukah Menyelesaikan Permasalahan Ekonomi?

Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Permasalahan Ekonomi di negeri ini masih menjadi faktor yang belum bisa terselesaikan. Terlebih setelah covid-19, dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung. Untuk memulihkannya, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dengan penghapusan sanksi administratif gratis denda pajak sampai dengan nol persen yang sudah berjalan sejak 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023. Dilansir dari CYBER88 | BANDUNG.

Dalam peraturan Bupati no 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid-19 tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administratif denda pajak alias gratis dengan catatan wajib pajak telah membayar tunggakan pajak.

Pajak dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Pajak secara definisi adalah kontribusi wajib kepada pemerintah yang dikenakan demi kepentingan bersama bagi semua orang, untuk tujuan menanggung biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan fungsi-fungsi publik. Sebagai salah satu penerimaan negara, pajak menjadi salah satu metode dalam sistem kapitalisme yang digunakan untuk mengatur distribusi kekayaan. Rakyat yang pendapatannya lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sebaliknya, yang pendapatannya lebih rendah akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Dengan demikian pajak dapat dialokasikan dari si kaya kepada si miskin.

Pajak juga bisa digunakan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi. Misalnya, ketika terjadi penurunan pendapatan maka tarif pajak dapat dikurangi. Sebaliknya, jika terjadi peningkatan pendapatan maka tarif pajak pun akan ditingkatkan sehingga inflasi bisa ditekan.

Penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian sebenarnya bukan solusi yang tepat selama pajaknya sendiri masih diterapkan. Mungkin dalam waktu yang sementara bisa mengurangi beban denda tapi hanya sebatas waktu yg telah ditentukan saja selebihnya peraturan terkait denda pajak akan diterapkan kembali.

Dengan pajak rakyat semakin tercekik apalagi dalam kondisi saat ini yang serba dikenai pajak. Jadi dengan penghapusan denda pajak tidak akan merubah perekonomian negeri ini selama rakyat terus dibebani dengan pajak.

Tentu ini berbeda dengan sistem Islam, pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di Baitul Mal untuk memenuhi belanja tersebut. Dalam Islam pajak merupakan sumber penerimaan insidental. Pajak hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara, seperti zakat,kharaj, jizyah dan pendapatan dari harta milik umum tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum Muslim dan kaum Muslim tidak melakukan sumbangan sukarela yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut. Objek pajak di dalam Islam hanya orang-orang Muslim yang kaya.

Di dalam sistem kapitalisme pajak merupakan aturan yang zalim. Aturan yang bertentangan dengan Islam karena dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas. Bukan ingin menstabilkan ekonomi rakyat tapi justru mencekik rakyat. Dan hanya demi kepentingan kapitalis.

Jadi penghapusan denda pajak tidaklah mampu menyelesaikan permaslahan ekonomi di negeri ini dan hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada termasuk masalah ekonomi.
Wallahu’alam bishshawab.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru