Jumat, April 25, 2025

Langkah Maju Penyelesaian Konflik Agraria, Tanah Bekas PUSKOPAD KODAM V Brawijaya Dalam Kebijakan Reforma Agraria Serikat Tani Penampihan

Pewarta : Ok

Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung,- Audensi dengan Bupati Tulungagung Drs. H. Maryoto Birowo, M.M., Kamis 22/06 2023. menyampaikan progres pendataan subjek dan objek tanah Eks PUSKOPAD. Dalam dialog disampaikan tentang penataan ulang penggunaan, penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah, untuk diusulkan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah kepada rakyat yang berhak sesuai dengan syarat peraturan perundang2-an, melalui kebijakan reforma agraria.

Bupati Tulungagung mendukung dengan adanya kebijakan Nasional tentang penyelesaian konflik dan redistribusi tanah dengan bentuk kepemilikan hak bersama, sesuai dengan petunjuk Kementrian ATR/BPN yang telah disampaikan oleh Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), serta dengan adanya alokasi tanah untuk aset PEMDA, sesuai dengan SK pelepasan dari KODAM V Brawijaya, dengan tujuan sebagai program pendukung kebijakan akses reform oleh pemerintah disetiap tingkatan.

Sofyan Ubaidi Anom dari Pengurus Aliansi Petani Indonesia (API), yang mendampingi Serikat Tani Penampihan, menyampaikan “Agar penyelesaian konflik agraria segera bisa dilakukan dalam kerangka kebijakan reforma agraria, dan Bupati Tulungagung merekomendasikan data subjek dan objek calon penerima manfaat, sesuai hasil pemetaan partisipatif yang telah dilakukan oleh Serikat Tani Penampihan (STP), sekaligus akses reformnya dalam bentuk program-program peningkatan kapasitas dan kesejahteraan petani”Ujarnya.

Okky Anggoro Ketua Umun Perkumpulan Tugu Lawang Nusantara (Tulang Nusantara) bersama team mengawal secara langsung proses baik di tingkatan tapak bersama Serikat Tani Penampihan (STP) dan ditingkatan multi stakholder Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Begitupun Taslim, Ketua Serikat Tani Penampihan berharap agar tanah bekas PUSKOPAD KODAM V Brawijaya di Desa Geger Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang sudah dikuasai dan di daya gunakan untuk pertanian dan peternakan selama berpuluh tahun dan sudah ada SK pelepasan dari KODAM V Brawijaya, diakui status hak kepemilikannya oleh Negara.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru