Oleh Ssabilla Rida (Ibu Rumah Tangga)
Para pegiat usaha mikro kecil menengah atau biasa disebut UMKM diwajibkan segera mendaftarkan usahanya untuk memiliki nomor induk berusaha atau NIB guna agar memperoleh banyak kemudahan dan perkembangan usahanya.
Para pelaku UMKM tidak usah khawatir akan dipajaki, karena belum waktunya kena pajak menurut Mentri koperasi dan usaha kecil menengah Teten Masduki. Dengan adanya NIB yang kini cepat keluar melalui Online Single Submission (OSS) ini, produk UMKM akan lebih cepat mendapatkan izin edar dari BPOM, sertifikat halal serta pembiayaan.
Tentu bagi para pelaku UMKM harapan produknya bisa laku dipasaran sangat menjadi harapan ditengah persaingan dewasa ini, namun tentu saja untuk menaikan kualitas dan pemasaran yang banyak akan membutuhkan pembiayaan yang besar pula.
Sudah barang tentu ini akan mendorong para pelaku usaha untuk mengadakan pembiayaan akan usahanya yang mau tidak mau akhirnya mengambil pinjaman dengan basis riba yang jelas tidak diperbolehkan dalam islam.
Crpat lambat kita akan merasakan pajak akan dipunguti dari berbagai sisi termasuk UMKM, dalam sistem kapitalis, pa jak adalah pungutan yang menjadi sumber pendapatan negara, sudah barang tentu NIB yang dikantongi para pengusaha kecil ini akan kena pajak.
Dibalik harapan usaha yang berkembang, tentu ini menjadi peluang bagi perusahaan Bank dan Non Bank untuk berkesempatan besar memberijan pinjaman dengan mudah, alhasil akan semakin banyak usaha usaha terlilit pinjaman.
Dalam pandangan uslam tidaklah bisa mencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan, Negara hendaklah membuka kran peluang usaha bagi masyarakat tanpa pungutan pajak dan menghalangi praktek ribawi, nyatanya ditengah persaingan industri dan perekonomian, usaha usaha kecil kalah saing dipasaran yang membuat usaha semakin sulit ditambah membanjirnya produk murah dari impor.
Sudah seharusnya negara melindungi para pemilik usaha kecil dengan memberi kemudahan tanpa berat di pajak dan menutup kran impor besar besaran sehingga peluang usaha bagi masyarakat kecil srmakin berkembang.
Walahu a’lam bi shawab