Sabtu, Februari 8, 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Lubai Sosialisasi Larangan Karhutla Menggunakan Spanduk

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Polsek Rambang Lubai jajaran Polres Muara Enim Polda Sum Sel menyampaikan himbauan terkait pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kepada warga Desa Karang Agung.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan orang lain,

Ditegaskan bahwa, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara hingga 15 (lima belas) tahun dan denda Rp.15 Milyar.

“Dengan cara pendekatan dan penyampaian yang secara humanis kepada warga untuk mengajak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Muara Enim terutama di wilayah Kecamatan Lubai Ulu,” ucapnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru