Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Koramil 404-08/RL bersama Anggota Polsek Rambang dan Rambang Lubai melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla, di Tiga kecamatan yaitu Lubai, Lubai ulu dan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kegiatan itu Danramil 404-08/RL Kapten Inf Aprizal melalui Batuut Pelda Yuslianto memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai

Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tidak dibenarkan.

Batuut Koramil 404-08/RL Pelda Yuslianto menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. Dan dalam himbauan kali ini situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.

Berita Utama ##KABUPATEN MUARA ENIM ##Karhutla ##sumateraselatan