Kamis, Februari 19, 2026

Dua Pelaku Pencabulan di Tahan Polres Dairi

Pewarta : Amsar Marbun

Kabupaten Dairi – Dua terduga pelaku tindak pidana pencabulan ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan kejadian tersebut.

Menurut AKP Rismanto J Purba menjelaskan, 2 (dua) pria terduga pelaku perbuatan cabul berhasil ditangkap pada hari Senin (27/03/2023), sekira pukul 19.35 wib di salah satu desa Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi.

Kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 15 Tahun tersebut berinisial JMAS (20), beralamat di salah satu desa kecamatan Silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat disamarkan) dan IF (17) warga salah satu kelurahan  kecamatan silima pungga pungga Kabupaten Dairi (alamat yang disamarkan).

Kasat Reskrim mengatakan, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh J M A S dan I F diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga pelapor di salah satu Desa Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan  dilimpahkan ke Polres Dairi.

Hasil Interogasi terhadap JMAS bahwa ianya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga , selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023.

Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, (Pihak keluarga korban) membuat Laporan ke Polres Dairi tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pelaku JMAS dan IF, setelah laporan diterima ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Terkait peristiwa ini Rismanto memberikan himbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita, karena  kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif.

Secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yang berpotensi melawan hukum, pungkas Rismanto.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru