Rabu, Februari 18, 2026

Diuji Ketua PWI Jakarta Raya, “Alhamdulillah Jurnalis Koran SINAR PAGI Lulus Kompetensi Profesi”

Pewarta: Vian

Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau atau Lembaga Pendidikan jurnalistik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat sukses menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke 59, 60 dan 61 yang digelar di Hotel Grand Asrilia Jl. Pelajar Pejuang 45 No 123 Kota Bandung, selama 2 hari Senin dan Selasa 20-21 Maret 2023.

Jurnalis media cetak dan online Koran SINAR PAGI, Dwi Arifin setelah menjalani 10 materi uji kompetensi wartawan oleh penguji Ketua Persatuan Waratwan Indoensia / PWI Jaya (Jakarta Raya), Sayid Iskandarsyah dinyatakan lulus dengan capain penilaian di atas standar minimal penilaian.

Sebagai peserta yang diuji, Dwi Arifin , Jurnalis Media Cetak dan Online Jurnalis Koran SINAR PAGI mengungkapkan selama 2 hari ujian ada 10 materi yang dibahas perihal kompetensi profesi / wartawan, mulai dari kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta struktur bahasa karya jurnalistik di media massa dan praktek wawancara langsung jarak dekat dan jarak jauh.

Pada waktu praktek uji wawancara langsung jarak jauh, saya melampirkan No telephone narasumber mulai dari Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan merangkap Republik Kyrgyzstan, Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd, lalu Hj. Umnia Labibah S.Th.i M.Si, Ulama di Majelis Ulama Indonesia, Hj. Lina S.Pd, M,T , Kepala Satuan Pendidikan Menengah Atas, Wawan Nurjaman S.Sos, M.M, pimpinan organisasi profesi, H. Dedi Supandi S.STP, M.Si Pejabat pemerintahan di tingkat provinsi hingga desa, pengusaha lokal dan Rolansyah / Rinda Ispandari pelajar/mahasiswa berprestasi program Indonesia pintar. Sebagai daftar narasumber yang dapat diwawancara langsung untuk bahan penilain dari penguji. “Alhamdulillah setelah proses uji, hasilnya lulus dengan nilai tertinggi 80 dari materi mata uji pertama tentang kemampuan memahami etika & hukum pers dan nilai standar atau di atas minimal dari mata uji atau praktek jurnalistik lainnya,”ungkapnya.

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru