Pewarta : Anis M
Kota Depok – Kabiro Wartawan Radar Nusantara melaporkan 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A dan atasannya P, ke Polres Metro Depok, untuk mewakili para Wartawan yang merasa dihambat/dilarang melakukan peliputan acara Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024, di lantai 5 Balai Kota Depok, Senin (27/02/2023).
Padahal, acara Renja Kota Depok seharusnya transparan kepada Wartawan agar bisa dipublikasikan dalam medianya masing – masing agar dapat dibaca oleh masyarakat, khususnya Kota Depok.
Begitu banyak pertanyaan yang muncul di publik. Salah satunya, Ada apa dengan Inspektorat Kota Depok, hingga Wartawan dilarang untuk meliput ?
“Oknum A atas perintah atasannya P, diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja lakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, kegiatan jurnalis,” ungkap M Sutoyo.
Marwah Wartawan sudah dicedrai Oknum Inspektorat tersebut, tambahnya, yang diatur Undang Undang No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1), Oknum ASN tersebut sudah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi, “Barang siapa yang sudah melanggar ketentuan dalam Pasal tersebut, dapat dipidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun, dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” tandas M Sutoyo.
Dirinya berharap, kepada pihak Polres Metro Depok, segera proses aduan Wartawan dari media Radar Nusantara.
“Tindakan Pejabat Publik seperti ini, sepatutnya tidak layak menjadi Pejabat Pemerintah di Kota Depok,” pungkasnya.
“Saya berterima kasih atas respon cepat Polres Depok dalam menindaklanjuti laporan saya dan teman teman Wartawan. Kemarin sempat dimintai keterangan terkait laporan yang saya berikan,” kata Sutoyo yang melaporkan kedua ASN tersebut ke polisi, Kamis ( 16/03/2023).
Dia berharap Polres Metro Depok segera memproses kedua ASN Inspektorat Depok yang menghalangi peliputan wartawan pada acara Forum Rencana Kerja.
Sutoyo menegaskan, Kebebasan Pers dijamin sebagai hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Tugas utama jurnalis adalah memberitakan kebenaran agar beritanya tidak hanya sekedar opini dan bisa tersebar ke seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.