Rabu, Januari 21, 2026

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Sopir Angkutan Barang

Pewarta : Amsar Marbun

Kabupaten Dairi – Pelaku tindak pidana permerasan di Desa Tiga Baru berhasil diamankan Satreskrim Polres Dairi, saat melakukan aksinya, Rabu (08/03/2023).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan hal tersebut.

Melalui Kasat Reskrim Polres Dairi dikatakan, pelaku NS (47) yang merupakan anggota Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) tersebut ditangkap saat beraksi di jalan SM Raja, Tiga Baru, Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Menurutnya, pemerasan/pungli dilakukan dengan cara N S meminta paksa sejumlah uang kepada para supir mobil yang pengangkut barang yang melintas di jalan tersebut yang tentunya berkaitan dengan kegiatan pertanian masyarakat.

Kalau tidak menuruti permintaannya, para Sopir diancam oleh terduga pelaku, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan para pengemudi mobil barang, ungkap Kasat Reskirim.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Jalan Sisingamangaraja dan melihat NS sedang melakukan aksi pemerasan dengan cara melakukan pengutipan liar terhadap para supir mobil angkutan barang.

Melihat Aksi tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap NS.

Selanjutnya NS beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI dan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dilakukan Penahanan.

Rismanto menambahkan, bahwa Polres Dairi senantiasa berkomitmen untuk pemberantasan aksi premanisme jalanan yang berdampak langsung pada masyarakat, salah satunya dalam pendistribusian hasil pertanian warga, dimana akibat ulah premanisme petani harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar pungli, sehingga berpotensi naiknya harga pembelian bahan pendukung produksi oleh petani, sebaliknya terkait harga hasil pertanian akan menurun karena pengusaha memperhitungkan biaya pungli dijalanan dalam pembelian hasil pertanian.

Penindakan yang dilakukan juga sebagai bentuk dukungan Polri untuk memuliakan organisasi serikat buruh (SPSI) yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dimaksudkan untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pada pasal 30 dirumuskan juga tentang sumber keuangan serikat pekerja adalah bersumber dari iuran anggota yg besaran ditetapkan ART serikat dan hasil usaha yang sah dan bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Dari uraian aturan sebagaimana diuraikan sudah sangat jelas SPSI tidak boleh melakukan kegiatan pungli di jalan karena hal tersebut bersifat melawan hukum dan sekaligus mencederai tujuan mulia dari Serikat Pekerja/Buruh itu sendiri, untuk itu hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di Dairi.

Kasat menjelaskan, sebelumnya juga Polres Dairi sudah pernah melakukan proses yang sama terhadap 4 (empat) oknum anggota SPSI, terhadap mereka sudah dijatuhi Pidana di PN Sidikalang, pungkas Rismanto.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru