Pewarta : Amsar Marbun
Kabupaten Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM Melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo- Ringo, SH bersama personil lakukan respon cepat dan menindaklanjuti informasi dari sebuah akun media sosial tentang adanya praktik perjudian di depan SD030377 Desa Bakkal Dipoltong, Kec.Siempatnempu Hulu, Kab.Dairi, Kamis (23/02/23)
Saat Kapolsek Tigalingga mengecek kepastian tersebut, Pemilik Kedai AS mengakui bahwa di kedainya ada yang bermain Judi Leng Kartu dengan menggunakan taruhan Lotere Tuak.
Selanjutnya, Kapolsek Tigalingga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan perjudian di wilkum Polsek Tigalingga.
Tak hanya itu para personil juga melakukan pemasangan spanduk himbauan menolak segala bentuk perjudian yang ada.
“Kepada masyarakat khususnya Desa Sipoltong, untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Perjudian, karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara”, ucapnya SP. Siringo – Ringo
Ditegaskan, aapabila kedapatan ada yang berjudi, maka Polsek Tigalingga akan bekerjasama dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk menindak tegas pelaku Perjudian.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Aiptu Rudi Anggoro, Kapospol Pangaribuan, Aipda M. Gultom, dan personil Bhabinkamtibams, Aipda W.Gultom




