Proyek Pemasangan Tiang/Kabel Telepon di Kec. Rancabali Kab. Bandung Semrawut

0
254

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Terpantau Tim Liputan KDP (15/02/2023), Proyek Tiang dan Kabel Telepon di jalan Raya Rancabali, Cipelah, “semberawut”

Seperti diutarakan satu diantara tokoh masyarakat, yaitu; BJ (54), warga Desa Indragiri,  Kec. Rancabali, mengeluh pasalnya,  sebelum kegiatan proyek di mulai tidak ada pemberitahuan baik kepada Kepala Desa yang ada di wilayah Kec. Rancabali, maupun kepada masyarakat. “kami sebagai warga masyarakat tidak mengerti kenapa  tiba-tiba langsung dikerjakan dan pekerjaan asal-asalan. Kabel seharusnya ditempel di atas tiang telepon, ini malah di bawah tiang sehingga mengganggu para perguna jalan. Salah satu contoh pemasangan kabel sampai ke badan jalan. Ketika malam kami dan rekan-rekan melewati jalan Ciarileu, Desa Indragiri,  leher kami hampir nyangkut di kabel tlp, karena pemasangan kabel terlalu bawah hanya 150 cm, “tutur BJ.

Di hari yang sama, Tim Liputan KSP mewawancara AG (60), warga Desa  Suka resmi, “memang benar yang di sampaikan BJ, sebaiknya pelaksana proyek telkom mematuhi undang-undang nomor 36 tahun 1999, pasal 13  undang-undang nomor 36 tentang, Telekomunikasi, peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. Apakah pelaksana proyek mengetahui undang-undang tersebut? Kami mohon kepada aparat penegak hukum agar turun ke lapangan jiga ada oknum pelaksana yang nakal segera di tindak,”tutur AG.

Selanjutnya Tim Liputan KSP mencoba mengkonfirmasi, Eep, yaitu pelaksana proyek pemasangan tiang dan kabel telkom, namun sampai berita ini di ditayangkan,  Eep, selalu menghindar dari Tim Liputan KSP.