Jumat, Februari 7, 2025

PT. BAS Dan PT. PSB Diduga Tak Memiliki Izin Bongkar Muat Batubara di Labanan Jaya

Pewarta : Niko

Kabupaten Berau – Kegiatan pemuatan Batubara ke sebuah tongkang di Labanan Jaya, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh PT BAS dan PT PSB di pelabuhan atau Jetty diduga kuat tidak mengantongi izin Tersus (Terminal Khusus) atau TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dari Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, hasil pantauan di lokasi muat bongkar Batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System), padahal itu merupakan sistem pengaman pada Batubara yang terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher.

Terkait hal tersebut, aktifitas pemuatan disebuah Jetty patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Selain itu, kegiatan muat batubara yang dilakukanpun menggunakan Ramp Door Tongkang, bukan Conveyor Belt sebagaimana pelabuhan yang sudah memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, Rizal, Kepala Teknik Tambang PT. PSB yakni, Kepala Tehnik Tambang (KTT), menganggap tidak ada yang salah dalam kegiatan yang dilakukan perusahaan.

Dengan nada tinggi dia mempersilahkan tim peliput untuk melaporkan temuannya ke KUPP, “Silahkan laporkan ke KUPP, saya tidak tidak takut,” kata Rizal dengan gaya menantang awak Media.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 339 ayat (1) sangat tegas dijelaskan bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, diluar kegiatan di pelabuhan, Tersus, Tuks, wajib memiliki izin, jika tidak, maka diancam Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp.300 juta.

Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Capt. Marsri Tulak R, S.Si.T., M.Mar., M.Si melalui sambungan perpesanan Whatsapp, mengaku tengah berada di Kota Surabaya, namun ia berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, bila perlu menutup pelabuhan tidak berizin.

“Silakan teman-teman Pers melaporkan kepada Polisi, karena kalau benar perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, berarti telah merugikan Negara,” tegasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru