Sabtu, Februari 8, 2025

Menyoal Periodisasi Dalam AD/ART PGRI

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

Membaca AD/ART PGRI jelas sudah bahwa siapa saja boleh terpilih menjabat ketua dua periode yakni 10 tahun. Lebih dari 10 tahun, atau belasan tahun sangat tidak boleh terjadi.

Kurang dari 10 tahun sangat boleh. Namun bila lebih, tidak boleh, apapun dalilnya. Apalagi bila belasan tahun. Mengapa para ketua di PGRI tidak boleh lebih dari 10 tahun ? Apalagi bila belasan tahun.

Ini diantara alasannya. Pertama menjabat melebihi 10 tahun atau belasan tahun berisiko korup dan menyimpangkan kekuasaan. Belasan tahun atau lebih dari 10 tahun berkuasa dapat melahirkan kekuasan tak terkontrol.

Lord Acton mengatakan, “Power tends to corruft”. Kekuasaan atau siapa pun yang berkuasa punya kecenderungan untuk menyimpangkan kekuasaannya. Apalagi bila melintasi 10 tahun atau belasan tahun.

Alasan kedua bila sebuah kekuasaan itu ada uang dan fasilitas maka berisiko disalah manfa’atkan. PGRI adalah organisasi yang ada uangnya. Semua iuran anggota dari seluruh Indonesia mengalir ke atas.

Bagaimana keuangan sebuah organisasi bila dikuasai belasan tahun ? Tidak ada penyegaran kelola keuangan, ini berisiko. Orang jujur saja, asbab uang bisa tergoda. Apalagi bila berkuasa mengendalikan keuangan belasan tahun?

Alasan ketiga, para guru di Indonesia yang membayar iuran dari semua sekolahan akan heran. Ko ada Ketua Umum PB PGRI berkuasa belasan tahun? Bukankah esensi AD/ART tak boleh melebihi 10 tahun ? Para Guru pembayar iuran itu semuanya sarjana.

Bung Karno dan Suharto itu orang hebat, pejuang kemerdekaan NKRI. Asbab berkuasa lebih dari 10 tahun, sejumlah penyimpangan pun terjadi. Apalagi manusia biasa yang bukan pejuang sekaliber Bung Karno dan Suharto.

Diantara cara menyelamatkan sebuah organisasi adalah hindari ada ketua melebihi 10 tahun atau belasan tahun. Termasuk di PGRI. Bila saat ini Ketua Umum PB PGRI dipilih kembali dalam Kongres, sama dengan menyetujui pemimpin belasan tahun.

Saran Saya sebagai anggota dan aktivis PGRI setidaknya lakukan dua hal konstruktif. Pertama semua Ketua PGRI Kokabprov pilih Ketua Umum PB PGRI yang baru dari para ketua PGRI daerah. Mufakat kolaboratif, cari yang terbaik.

Kedua hormati dan muliakan Unifah Rosyidi dengan tidak dicalonkan. Kalau kalah malu, menang pun menyalahi esensi AD/ART. Jadikan Beliau sebagai anggota Dewan Pembina, anggota kehormatan yang peranannya masih bisa dimanfaatkan.

Anggota dan aktivis PGRI, Caca Danuwijaya dan Budi Setia Baskara mengatakan “Kami yakni para Ketua PGRI Provinsi banyak yang potensial, bahkan lebih baik dari Unifah Rosyidi”. Mereka berharap di Kongres tahun 2024 lahir Ketua Umum PB PGRI baru.

Caca dan Budi pun berharap, Ketua Umum PB PGRI yang baru bisa sekebatinan, seirama dengan guru anggota yang ingin melihat PGRI harmoni dan kolaboratif dengan Kemdikbud Ristek dan para Kadisdik di daerah.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru