Keterangan Foto : Perum Viola Residence 8 di Tundagan Linggajaya, Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,-
Pembangunan Perum Viola Residence 8 yang berada di Jl.Tundagan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya disoal, pasalnya Perum Bangunan khusus Komersil itu, diduga belum kantongi ijin persyaratan yang lengkap.
Pantauan Koran Sinar Pagi di lapangan, Rabu (8/2/2023) pagi tadi, perum tersebut kini sudah mulai dibangun beberapa unit, bahkan sudah ada yang jadi. Tidak sedikit yang menyebut pembangunan perum yang diduga belum mengantongi ijin dari Pemkot Tasikmalaya dinilai Nekat karena curi start sebelum menempuh beberapa persyaratan dan ijin dari dinas terkait.
Menurut penuturan salah satu pegawai bangunan dilokasi, rencana untuk tahap pertama dibangun sekitar 53 unit.
“Sementara akan dibangun 53 unit diperun ini, untuk masalah perijinan bapak lebih baik tanyakan langsung ke Bu Lilis salah satu orang yang dipercaya direksi,” ucap Ade salah satu pegawai kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Lilis melalui pesan singkat What’s App pribadinya membenarkan, jika pembangunan Perum Viola Residence, perijinannya masih dalam proses.
“Oh muhun, masih dalam proses, tapi untuk lebih jelasnya lagi bapak bisa hubungi langsung atasan saya, pa Arvan,” ungkap Lilis sambil memberikan nomor ponsel atasannya tadi.
Sementara itu, Ervan Direksi Perum Viola Residence 8 saat dimintai tanggapannya oleh Koran Sinar Pagi mengatakan, jika Proses pengajuan ijin persyaratan untuk Perum tersebut sudah dilakukan dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada titik temu dan jawaban baik dari Dinas Perwaskim dan PUTR Kota Tasikmalaya
“Sebetulnya saya sudah dua tahun lalu mengajukan persyaratan, terkait perijinan dan pembahasan sempat ada saat itu, namun hingga kini belum ada jawaban atau titik temu dari Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya, karena yang dia minta itu tidak bersifat nasional. Apalagi saya punya perumahan itu bukan hanya di Tasikmalaya saja, ada 20 titik perum yang saya punya di seluruh Indonesia,” ujar Arvan saat dihubungi telepon melalui ponsel pribadinya, Rabu (8/2/2023) siang.
Lebih lanjut Arvan menjelaskan, jika perum yang di Kota Tasikmalaya itu adalah titik yang ke 8 dari seluruh Indonesia. Bahkan dirinya sempat berargument terkait perijinan sesuai aturan nasional, awalnya tidak nyambung dan tidak sesuai apa yang dirinya minta.
“Terkait masalah siteplan sebetulnya itu salah satu penunjang dari beberapa persyaratan yang telah diselesaikan. Begitu mengarah ke siteplan ternyata permintaan itu tidak sebanding lurus dengan perumahan di Indonesia yang saya urus. Seperti contoh, didalam permintaannya itu kan ada egalitasnya seperti kepemilikan lahan. Nah kepemilikan lahan itu kan ada beberapa opsi yang bisa dijadikan kepemilikan lahan”, katanya.
Opsi opsi kepemilikan lahan itu kan harus dibuktikan dengan adanya AJB atau di kampung kampung seperti di Tasikmalaya ada PEB salah satu syarat kepemilikan lahan. Termasuk sertifikat dari notaris juga salah satu bukti kepemilikan lahan.
“Jadi sertifikat yang telah diketahui oleh notaris oleh mereka (dinas) menginginkan sertifikatnya nya harus atas nama PT. Makanya saya sempat bertanya, apa ada dasar aturan atau undang undangnya jika sertifikat yang akan dibuatkan siteplan harus atas nama PT. Jika ada aturannya saya siap tunduk terhadap aturan tadi,” kata Arvan.
Oleh karena itu, masih kata Arvan, sejalan dengan proses dua tahun dirinya menunggu, tapi tetap pihak dinas menginginkan SHGB atau sertifikat harus nama PT.
“Jadi inilah salah satu sebab yang menghambat proses Siteplan, dan persyaratan persyaratan penunjang lainnya sedang dalam proses termasuk PPGB, dan tinggal menunggu siteplan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana P.B.ST.,M.Si saat dihubungi Koran Sinar Pagi dikantornya, tidak berada ditempat. Menurut staff nya Kepala Dinas sedang ada dinas luar ke Batam.
Namun menurut beberapa staf di bidang Perumahan membenarkan, jika Perijinan Siteplan untuk Perum Viola Residence 8 memang belum ada.