Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Kasus korupsi di negeri tercinta ini tidak pernah ada habisnya. Dari tahun ke tahun korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan, baik dari segi jumlah maupun potensi kerugian. Kasus korupsi ini tidak pandang bulu bisa terjadi pada siapa saja tidak terkecuali di kalangan TNI AD.
Baru-baru ini tersiar kabar yang dilansir dari KOMPAS.com- Tim koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Penyitaan dilakukan pada 25 Januari 2023 berlokasi di Desa Penyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Aset yang disita berupa tanah seluas 10.472 meter persegi di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 meter persegi di Blok Gombong. Sebelumnya Kejagung juga pernah menyita 180 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada tahun 2013-2020 di berbagai wilayah.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TPW AD mencapai Rp.127.736.000.
Sistem demokrasi yang notabene lahir dari sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) merupakan biang dari segala permasalahan, termasuk korupsi. Selama demokrasi bercokol di negeri ini, korupsi tidak akan pernah berhenti. Bahkan makin menjadi-jadi seperti saat ini.
Setiap kepemimpinan adalah amanah. Begitupun ketika seseorang diberikan amanah berupa pengumpulan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang harus dijaga dengan baik. Tapi dalam sistem kapitalisme demokrasi amanah tersebut di selewengkan. Mereka tidak peduli dengan perasaan orang yang telah mengamanahinya untuk menjaga amanah tersebut. Ini disebabkan karena tidak adanya ketakwaan di dalam dirinya. Sehingga tidak ada rasa takut ketika mengambil hak orang lain yang bukan miliknya. Dia juga tidak merasa takut akan hisaban nanti di yaumil akhir. Karena dalam sistem kapitalisme demokrasi mereka memakai aturan manusia sesuai dengan kehendaknya bukan dari aturan sang Khaliq, kehidupan di dunia manusia sendirilah yang mengaturnya.
Berbeda dengan Islam yang bersandarkan pada akidah Islam. Ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketakwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah SWT.
Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan qana’ah dengan pemberian Allah SWT, maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Sebab, bagi mereka dunia bukanlah sebagai tujuan. Tujuan mereka hidup di dunia hanyalah mencari ridha Allah SWT. Karena itu mereka paham betul bahwa setiap amanah apapun harus dijaga dengan baik.
Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka supaya tidak melenceng jauh lebih penting.
Keteladanan Rasulullah saw. patut dicontoh oleh penguasa maupun para pejabat. Meskipun beliau memegang banyak harta negara, tetapi beliau hidup sederhana tidak seperti dalam sistem kapitalisme sebuah jabatan dijadikan asas manfaat untuk meraup keuntungan.
Begitupun dengan pengganti beliau Khalifah Umar ra., juga hidup sederhana. Beliau selalu meminta masukan terkait kekurangan beliau dalam masyarakat.
Tidak hanya diri mereka sendiri yang bersih dari korupsi. Mereka juga menjaga agar kerabatnya tidak menggunakan jabatan ayah atau saudaranya untuk memperkaya diri mereka.
Pejabat juga dituntut untuk menjaga harta rakyat. Tidak boleh ada yang hilang ataupun yang tersia-siakan.
Pada masa kekhalifahan Umar ra., jika beliau mendapati kekayaan seorang wali atau Amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, maka beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya kurang memuaskan, maka kelebihan harta tersebut akan disita atau di bagi dua. Selebihnya akan di serahkan ke Baitul Mal.
Ini untuk kasus yang syubhat. Adapun untuk kasus yang jelas-jelas terbukti seseorang memperkaya diri dengan jabatannya dengan jalan curang, hukumannya adalah ta’zir. Bisa disita hartanya, dicambuk, dipenjara atau bahkan dihukum mati, tergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkannya.
Dalam hal ini penerapan syariah Islam sangatlah dibutuhkan. Karena penerapan syariah Islam akan efektif dalam memberantas korupsi. Maka dari itu harus ada upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen semua pihak untuk segera terwujudnya sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Wallahu’alam bishshawab.