Pewarta : Niko
Kutai Timur – Diduga akibat teracuni limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dibuang PT Nusaraya Agro Sawit (NAS) ke Sungai Selek, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ribuan ekor ikan mati dalam beberapa hari terakhir.
Tidak hanya itu, warga setempat yang mandi dialiran sungai tersebut pun mengaku merasakan gatal-gatal pada kulitnya.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, ikan yang mati diduga akibat sungai tercemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menurutnya, kejadian ribuan ikan mati ini dan bukan untuk yang pertama kalinya, tetapi sudah berulang kali.
“Semua jenis ikan mati di sepanjang aliran sungai, bahkan warga merasa kegatalan ketika mandi di sungai,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, kebanyakan warga sekitar memanfaatkan aliran sungai tersebut untuk mandi dan mencuci.
Menurutnya, banyak yang menduga limbah PKS PT Nusaraya Agro Sawit Kebun Seumanyam masuk ke aliran sungai.
“Pencemaran seperti ini sangat meresahkan warga sekitar, sebab semua ikan besar dan kecil mati, aliran sungai seperti ada bercampur dengan minyak,” tandasnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Tim bersama warga mendapati hal yang sangat mencengangkan, dimana pananganan limbah oleh pihak perusahaan sangat amburadul, tidak memenuhi standar, bahkan pipa yang dijadikan saluran limbah sangat jauh dari kata standar.
Pipa aliran limbah tersebut tidak ditanam, hanya disangga dengan kayu-kayu kecil yang mengakibatkan pipa tersebut putus dan akhirnya limbah atau bahan berbahaya dan beracun itu meluap kemudian mengalir kesungai, padahal sungai tersebut merupakan kebutuhan warga setempat, bahkan akibat menghirup bau menyengat disekitar lokasi pembuangan limbah, 3 orang anggota tim media pingsan.
PT.NAS diduga melakukan pembiaran, dimana limbah berbahaya dan beracun mengancam lingkungan dan ekosistem bahkan juga nyawa manusia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp.3 miliar.
Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.3 miliar.
Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Warga berharap, Pemerintah Kab Kutai Timur melalu Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kab.Kutai Timur menindaklanjuti temuan warga tersebut.