Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Aksi intimidasi terhadap jurnalis lagi-lagi terjadi, kali ini seorang jurnalis di Kabupaten Garut, mendapat ancaman dari oknum – oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ancaman dan intimidasi tersebut belum diketahui apa motifnya, namun korban (jurnalis-red), mengaku diintimidasi menggunakan senjata tajam, dan dicegat di tengah jalan.
Heru Sugiman (50), merupakan seseorang yang berprofesi sebagai kuli tinta di Garut, membenarkan mendapat intimidasi keras yang diduga dilakukan oknum ASN.
Hal itu dilakukan di rumahnya, yaitu di Kampung Citangtu, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Garut, pada Rabu (18/1/2023) lalu dan korban telah melaporkan atas kejadian tersebut ke pihak Kepolisan pada Selasa (24/1/2023).
“Saya sudah melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum, sudah diperiksa dan di BAP juga,” kata Heru, Rabu (26/01/2023), melalui pesan whatssapnya.
Korban menceritakan, kejadian aksi intimidasi itu terjadi saat dirinya sedang berada di rumah.
Dikatakan, pelaku datang ke rumah, Rabu malam, tanggal 18 Januari 2023, dia mengetuk pintu sambil menyuruh keluar dengan bahasa kasar,” katanya.
Heru mengaku sempat mengintip dulu dari sekat kaca pintu. Kemudian tersengar teriakan yang bernada mengancam, “Sia Anjing, inget keneh ka aing, (kamu anjing masih ingat kepada saya),” ucapnya, merasa terancam, Heru langsung lari dari rumah.
Disebutkan, pengancaman tidak hanya terjadi satu kali, namun pada keesokan harinya, Kamis (19/01/2023), ia pun kembali mendapat ancaman.
Dirinya dicegat di jalan Desa Citangtu saat hendak pulang ke rumah, oleh pelaku yang menggunakan kendaraan ber plat merah.
“Jadi dia papasan pakai mobil, kasih lampu dulu kepada saya, kan saya pakai motor, kemudian dia pepet saya, terus dia turun dari mobil, kemudian dia menantang ribut, sambil berkata, “model kamu tiga orang sekalian,” kata Heru mengutip ucapan pelaku.
Kemudian, lanjut Heru, si pelaku mengambil samurai dari mobilnya, dan melemparkan samurai tersebut ke tanah sambil dia bawa semacam senjata panjang.
Dia berharap Polisi segera mengusut tuntas kasus ini, sebab melakukan ancaman terhadap jurnalis maupun kepada warga lainnya adalah tetap melanggar Undang – Undang, pungkasnya.