Pewarta : Junmaidar S
Koran Sinar Pagi, Tapteng,-
Seorang Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu dengan Inisial *TH* (22), wiraswasta domisili Desa Huta Buntul Kec. Pinang Sori Kab.Tapteng ditangkap polisi pada Hari Kamis (19/1/23) pukul 17.30 wib di Jl. FL.Tobing Gg.Gereja GPDI Lingk. Albion Hilir Kel. Pinang sori Kec. Pinang sori Kab.Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dan informasi didapat personil kita dari masyarakat dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa Personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi
Dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian, dan tidak menunggu lama Personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya menunggu seseorang dan ciri nya sesuai dengan informasi yang didapat, tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku inisial *TH* dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dan dilokasi penangkapan personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan (satu) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku. Dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Ketika diinterogasi *TH* menjelaskan bahwa Sabu sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan dengan inisial *Boru B*
Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari *TH* jenis sabu sabu kurang lebih : 1,08 (Satu koma nol delapan) gram*.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *TH* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba