Pewarta : Iwan Nrata
Kabupaten Muara Enim – Babinkamtibmas Polsek Rambang Lubai diharuskan lebih dekat dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dalam menyampaikan program-program kepolisian terkini, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui program dan tujuan dari program Kepolisian kedepan.
Hal tersebut di perlihatkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lubai persada Aipda Evan Aprius menghadiri dan membantu musyawarah / mediasi tentang permasalahan tanah seluas kurang 2 hektar yang berada di dusun 1 Desa Lubai persada
Musyawarah tersebut bertempat dikantor desa Lubai persada dihadiri oleh Kepala Desa Bhabinkamtibmas, kepala dusun dan kedua belah pihak yang bersengketa beserta saksi2 batas tanah.
Setelah proses mediasi bahwa yang menyakinkan pemerintah desa bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah milik Lk. NL dimana orang tua dari laki-laki tersebut membuka lahan tersebut pada tahun 1963 dan sudah ditanami jagung dan pohon kelapa sedangkan Pr. YR merasa membuka lahan pada tahun 1967 dan tidak dapat menghadirkan saksi.
Tanah tersebut juga Sudah pernah diukur oleh kepala dusun pada tahun 1984 oleh Lk. OK. Pada kesempatan mediasi / musyawarah tersebut diputuskan tanah akan diukur dan dibuatkan SPPHT.