Oleh : Mutiara Kahla Haura (Aktifis Remaja)
Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT. Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin. Kelompok hak asasi mengatakan undang-undang baru itu dimaksudkan untuk mendorong apa yang disebut gaya hidup LGBT non-tradisional yang dipraktikkan oleh lesbian, pria gay, biseksual, dan transgender dari kehidupan publik sama sekali. Hal ini membuat anggota komunitas LGBT dalam keadaan ketidakpastian yang lebih besar.
Menurut Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut “LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini nilai-nilai masyarakat dan anak-anak harus dilindungi, dengan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan maka dapat dikenakan denda yang berat. Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Anggota parlemen mengatakan mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?? Negara nya sendiri menyerukan masyarakat untuk menerima keberadaan kaum terlaknat lgbt tersebut. lesbi, gay, biseksual maupun transgender adalah sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi kalaupun kemudian muncul masalah maka itu dianggap karena kurangnya pengaturan baik dari masyarakat maupun negara bukan karena salahnya pilihan mereka bahkan respon masyarakat yang menolak menerima kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk diskriminasi. jelas pandangan ini yang salah lgbt bukan pilihan bagi orang normal tapi pilihan bagi orang abnormal lgbt adalah sebuah penyimpangan dari fitrah manusia sebab takkan lahir generasi dari hubungan sesama jenis, perilaku menyimpang semacam lgbt ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan generasi belum lagi perilaku mereka memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV AIDS.
Merebaknya kaum ini adalah konsekuensi akibat dari paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalisme standar perbuatan dalam sistem ini tak lagi halal dan haram nya perbuatan melainkan kebebasan atas nama HAM ( Hak Asasi Manusia ).
Eksistensi lgbt tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan sistem yang berasaskan sekulerisme yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya karena itulah solusi dari lgbt adalah meninggalkan sistem kapitalisme liberal dan kembali kepada sistem syariah Islam yang berasal dari sang Maha Pencipta. Islam memandang bahwa ide dan perilaku lgbt jelas menyimpang Abnormal dan haram, perilaku merusak ini tidak boleh dilindungi oleh negara dengan alasan apapun. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk keberlangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya, seperti dalam Quran Surah An-nisa hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.
Penerapan sistem Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti lgbt secara sistemik dengan langkah pertama negara akan menanamkan iman dan taqwa kepada seluruh anggota masyarakatnya agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral budaya dengan sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun nonformal, dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku lgbt kedua Khilafah akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis negara akan menyetor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran akan budaya rusak semisal lgbt ketiga sadarkan masyarakat kita atas kesesatan ide barat ide ide tentang HAM dan kebebasan adalah ide batil yang sangat berbahaya bagi manusia jika kesenangan mereka dalam menabrak syariat Allah dibiarkan pasti akan viral dan jika diteruskan lagi akan hilang rasa kepedulian terhadap generasi alias menebalnya individualisme keempat jika masih ada yang melakukan maka sistem uqubat atau sanksi Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan lgbt dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan Amar ma’ruf nahi mungkar pada masyarakat, ketika adanya kemungkaran oleh para pelaku lgbt ini maka semua anggota masyarakat harus berusaha untuk mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial. alhasil lgbt akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh penerapan Syariah Islam. Wallahu a’lam bishawab