Sabtu, Maret 22, 2025

Audensi Pemkot Depok dan Orangtua Murid Terkait Relokasi Siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok,Tidak Menghasilkan Kesepakatan

Pewarta : Anis M

Kota Depok – Audensi yang dilakukan antara Pemkot dan Forkopimda Kota Depok dengan Perwakilan Orangtua Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Negeri 1 Pocin, Rabu (30/11/2022), di Ruangan Edelweis lantai 5 Balai Kota Depok Rabu (30/11/2022) yang berlangsung secara tertutup, bahkan wartawan pun tidak diperkenankan masuk.

Ditemui usai pertemuan, Sekda Kota Depok, Sopian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok memberikan tenggang waktu hingga 9 Desember 2022 untuk segera mengosongkan SDN Pondok Cina 1 Beji.

“Kami sudah berdiskusi dengan perwakilan Forkopimda, Dandim, Kapolres dan Kajari terkait situasi dan kondisi sekolah baru, para orangtua siswa sudah merasa nyaman dengan posisi sekolah sekarang, karena ruangannya bersih, aman dan nyaman,” ungkapnya, mengutip ungkapan murid yang sudah pindah ke SDN Pocin 3 dan 5.

Dikatakan, Pemerintah Kota Depok masih memberikan izin untuk kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, setelah itu harus mengosongkan bangunan sekolah tersebut pada 12 Desember 2022, tambah Sopian Suri.

Sementara Eci, perwakilan orangtua murid tidak merasa puas dengan Keputusan yang diambil Pemkot Depok dalam pertemuan tadi, menurutnya keputusan itu sepihak, karena tidak melalui suatu proses perencanaan yang matang.

“Kalau memang lahannya mau dibangun Masjid Raya, kenapa Pemkot tidak membangun gedung sekolah baru untuk murid SDN Pocin 1, sehingga anak – anak Kami bisa pindah secara baik – baik, Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Depok ini adalah Penindasan terhadap anak – anak kami,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan tersebut berimbang, pasalnya DPRD Kota Depok tidak diundang untuk hadir.

“Para Orangtua murid tidak keberatan atas Pembangunan Masjid, namun jangan di lokasi SDN Pocin 1, karena itu merupakan zona sekolah yang diperuntukan bagi pelayanan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas pendidikan anak – anak di wilayah tersebut, apalagi usia SD merupakan usia wajib belajar sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi Republik Indonesia, dimana Pemerintah wajib melakukan pemenuhan hak atas Pendidikan tersebut,” tambahnya.

Selesai dialog, orangtua murid terlihat dengan nyata bahwa polemik ini telah menimbulkan dampak psikologis yang buruk terhadap murid maupun orangtuanya, tak sedikit dari mereka yang menangis, bahkan hingga berteriak histeris ketika menyampaikan kondisi anaknya dan apa yang dirasakan para Orang tua sendiri.

Susana tertekan, marah dan haru terlihat nyata saat selesai dialog dengan Pemkot Depok yang tidak mendapatkan Solusi yang baik terhadap Orang tua murid.

Sebagai Kota Layak Anak dengan kategori Nindya, maka Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang harus dikedepankan, jangan mengorbankan anak – anak untuk kepentingan Pembangunan yang berdampak psikis anak – anak dan terganggunya layanan Pendidikan yang berkualitas di Kota Depok, ujar Eci.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru