Dua Tersangka Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek RL

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 lalu, di Dusun VI Desa Karang Agung Kec.Lubai Ulu, Kab.Muara Enim.

Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai mengamankan 2 (dua) tersangka yakni, EK (41) dan R (47), keduanya warga Dsn II Desa Sumber Mulia, Kec.Lubai Ulu, Kab.Muara Enim.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga bernama Suparni, yang mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. Rudi Anto.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ramang Lubai dengan surat laporan : LP / B / 23 / XI / 2022 / SS / RES.ME / Sek Rambang Lubai, tanggal 22 November 2022

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. Rudi Anto (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dgn nopol BG 3109 CM, alat yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Rambang Lubai, Kapolsek namanya AKP Hendrinadi,SH.,MH menghimbau masyarakat agar berhati – hati waspada saat memarkir kendaraannya, sehingga tidak memancing seseorang untuk berniat melakukan tindak kejahatan.

“Simpanlah barang berharga anda ditempat yang aman, karena pelaku tindak kejahatan ada disekeliling anda, laporkan bila ada kejadian tindak kejahatan, kami siap membantu,” ucapnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90